LABUHANBATU,JURNALISME.INFO
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Facebook akun Bang Indra, Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Pengaduan tersebut menyoroti dugaan peredaran sabu dan klaim adanya bandar yang kebal hukum. Merespons informasi itu, aparat gabungan bergerak melakukan penindakan di kawasan perkebunan sawit masyarakat yang dikenal sebagai Lidi-Lidi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Zolhamdani alias Zul (47), warga Desa Lingga Tiga, Bilah Hulu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu diduga seberat 1,51 gram bruto, plastik klip kosong, timbangan elektrik dan sekop pipet.
Petugas juga mengamankan Zainal Aswari alias Zainal (35), warga Kelurahan Lobusona. Berdasarkan laporan kegiatan, Zul mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial “P” yang masih dalam penyelidikan.
Tim dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, SKM., M.Kes. Turut terlibat KBO IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., Kanit Idik 1 IPDA Sastrawan Gunting, S.H., Kanit Idik 2 IPDA R. Situngkir, S.H., M.H., dan Kaurmintu IPDA K. Situmeang, S.H.
Dari unsur Kodim, turut terlibat Danpok Inteldim 0209/LB Serma Syamsul Bahrum Ritonga, bersama personel Satresnarkoba, Inteldim dan BNNK Labuhanbatu Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pembakaran terhadap gubuk di lokasi. Namun, dasar tindakan dan status bangunan perlu diperjelas melalui keterangan resmi aparat terkait.
Penindakan ini menjadi respons terhadap pengaduan masyarakat. Sementara tuduhan setoran kepada oknum aparat masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian. Zul beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Fauzan





