🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polres Labuhanbatu Tegaskan Perang terhadap Narkoba

LABUHANBATU, Jurnalisme.info-

 Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Sejumlah unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, LSM, dan insan pers turut menyaksikan proses pemusnahan.

Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

 “Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB atas sinergi dalam penanganan peredaran narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mencegah narkotika menyebar di tengah masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Proses pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, Labfor Polda Sumut, Dansubdenpom Rantauprapat, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Turut hadir Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda beserta tim, dan Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM. R. Simorangkir.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara juga hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd., serta Kasat Pol PP Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat, tokoh agama, pemerintah, TNI, media, dan seluruh elemen terkait untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.


Fz

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال