BANGKA TENGAH, Jurnalisme.info-
Dugaan aktivitas pertambangan timah di kawasan yang disebut sebagai Hutan Lindung Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Sejumlah sumber menyebut ponton jenis rajuk diduga masih beroperasi hingga Sabtu (8/8/2026).
Nama berinisial SM juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, keterlibatan SM belum terkonfirmasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Jika benar kegiatan tersebut berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa legalitas yang sah, persoalannya tidak bisa dianggap sepele. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ketentuan pertambangan, sementara aspek perizinan dan kebijakan pertambangan juga menjadi kewenangan Menteri ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini mempertanyakan: apakah lokasi tersebut memiliki izin, siapa pengelolanya, dan mengapa ponton masih disebut beroperasi?
Aparat dan instansi terkait, termasuk Polres Bangka Tengah, Polda Babel, Satgas PKH, Satgas Tricakti, Balai Gakkum KLHK, serta Kementerian ESDM, diharapkan segera melakukan verifikasi.
Jika ilegal, tindak. Jika legal, buka dasar hukumnya. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja kecil, sementara pihak yang diduga berada di belakang aktivitas justru tidak tersentuh.
Publik menunggu ketegasan, bukan sekadar pernyataan.
(Jurnalisme info/Tim)



