🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Polsek Tanjung Raja Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Raja Selatan

Ogan Ilir, Jurnalisme.info-

Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026  berdasarkan  hasil penyelidik dari Laporan yang telah disampaikan.

Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti,.S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.AMd.Kep,SH. menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di samping rumah korban,  di Simpang 3 Dusun II RT 03 Desa Tanjung Raja Selatan. 

Saat itu korban berinisial MS, (42) tahun, warga Kelurahan Tanjung Raja, sedang berjalan pulang. Korban dipanggil oleh salah satu pelaku berinisial A. Setelah sempat berbincang, pelaku A diduga mengambil sebilah senjata tajam dari sepeda motor dan langsung menyerang korban. Korban sempat melarikan diri, namun dihadang oleh pelaku lainnya berinisial M (40) tahun, yang memukul bagian punggung korban hingga terjatuh. Korban kemudian kembali diserang oleh pelaku A. 

Aksi tersebut dihentikan setelah seorang warga berinisial I datang ke lokasi dan melerai. Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian itu, anak korban melapor ke Polsek Tanjung Raja.

Proses Penangkapan 

Berbekal informasi dari masyarakat Tim Rajawali dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. bersama anggota untuk melakukan penangkapan. Tim berhasil mengamankan M di kediamannya di wilayah Badas, Desa Tanjung Raja Selatan. Saat diinterogasi, M mengakui perannya dalam kejadian tersebut. 

Saat ini M sudah dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku A masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.

Penyidik mengamankan 1 (satu) lembar surat visum sebagai barang bukti. Guna melengkapi berkas perkara, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti tambahan, serta mendalami keberadaan pelaku A.

“Komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku A agar segera melapor ke Polsek Tanjung Raja,” ujar AKP Sondi Fraguna.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dan atau turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال