Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Seorang tersangka berinisial YAD (23) berhasil diamankan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom., melalui Kanit Reskrim AIPTU Heri Defriansyah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, saat sepeda motor milik korban, M. Danil Andika Pratama, yang diparkir di depan rumah tetangganya di Dusun III, Desa Petar Dalam, raib dibawa pelaku.
Korban yang mendengar suara kunci sepeda motor langsung keluar rumah dan melihat seseorang membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi BG 6496 ACJ miliknya. Korban kemudian melakukan pengejaran.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut di sebuah kebun pisang di dekat Sungai Lematang dan melarikan diri ke arah yang tidak diketahui.
Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian melakukan pengintaian terhadap sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian, dua orang yang diduga pelaku datang untuk mengambil kendaraan tersebut. Namun, saat warga melakukan pengejaran, keduanya berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 9 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Rotan melalui laporan polisi nomor LP/B-33/VII/2026/Res M.Enim/Sek Sungai Rotan, tanggal 4 Juli 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, YAD(23) Tahun sedang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Atas perintah Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom., tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Heri Defriansyah, SH, bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan bersembunyi di dalam kasur rumah saudaranya dan tidak melakukan perlawanan," ujar petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi BG 6496 ACJ, nomor rangka MH1JFZ125JK920939 dan nomor mesin JPFZ1E2924724.
Diketahui, tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya, pada Maret 2025, tersangka pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan. Setelah bebas pada Juni 2026, tersangka kembali diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Ia diduga menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial F, warga Desa Petar Dalam, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
