🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Polsek Rambang Niru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO

Muara Enim, Jurnalisme.info- 

Jajaran Polsek Rambang Niru, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP, yang terjadi di depan warung milik seorang warga di Dusun VIII, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Niru IPTU Bambang, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Polsek Rambang Niru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO," ujar IPTU Bambang, S.H., M.H.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu korban, A.M.S. (16), sedang membeli minuman dan rokok di sebuah warung. Tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motornya yang telah dihidupkan oleh salah seorang pelaku. Korban berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memeluk pelaku sambil mempertanyakan tindakannya. Namun pelaku tetap menjalankan sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan mengalami luka pada bagian belakang tubuh serta tangan. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni A.B.S.J. (26), seorang petani yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali, serta M.D.S. alias M. (35), seorang petani. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A. (35) masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kedua tersangka diamankan pada dini hari setelah Tim Tarantula memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru. Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebagaimana dilaporkan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam, satu jaket hoodie parasut warna hitam, satu topi hitam bertuliskan "SOX", satu jaket hoodie hitam bertuliskan "NASA", satu buah kunci T, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kehilangan satu unit sepeda motor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp16.500.000. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Niru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.

Kapolsek Rambang Niru juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan. Polres Muara Enim menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال