🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Keposang, Alat Berat dan Empat Dompeng Terpantau



TOBOALI, Jurnalisme.info-

Aktivitas pertambangan timah yang diduga tidak mengantongi perizinan kembali ditemukan di kawasan hutan produksi, tepatnya di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (28/9/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat jenis Kobelco warna hijau serta empat unit mesin dompeng. Aktivitas tersebut diduga digunakan untuk mengolah material yang mengandung pasir timah di kawasan yang disebut berada dalam wilayah hutan produksi.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga milik seorang warga bernama Margono. Sumber menyebut lokasi tersebut telah digunakan untuk aktivitas tambang dalam kurun waktu cukup lama. Hasil produksi disebut tidak menentu, namun dalam kondisi tertentu dapat mencapai sekitar 3–4 kampil atau kurang lebih 100 kilogram pasir timah.

Dengan asumsi harga timah yang disebut di lapangan sekitar Rp350 ribu per kilogram, hasil sekitar 100 kilogram secara hitungan kasar bernilai Rp35 juta. Namun, nilai tersebut merupakan informasi berdasarkan keterangan sumber dan bukan hasil verifikasi harga transaksi resmi.

Setelah memperoleh informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi kediaman Margono untuk melakukan konfirmasi. Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, keterangan yang diperoleh awak media disebut sejalan dengan informasi mengenai aktivitas tambang tersebut. Meski demikian, aspek mengenai status perizinan pertambangan, legalitas penggunaan kawasan hutan, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan tetap perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan memiliki ketentuan perizinan tersendiri. UU tersebut mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui mekanisme izin yang ditentukan pemerintah.

Di sisi lain, ketentuan pertambangan mineral dan batubara juga mengatur perizinan, pengawasan, penggunaan lahan serta kewajiban lingkungan dalam kegiatan pertambangan. Ketentuan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Atas temuan tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi dan temuan lapangan tersebut melalui pengecekan langsung maupun koordinasi dengan Kapolres Bangka Selatan, Satgas PKH, instansi kehutanan, ESDM serta instansi terkait lainnya.

Penindakan dan pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar memiliki dasar perizinan atau justru merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab kawasan hutan bukan ruang bebas untuk dieksploitasi. Legalitas lahan dan izin pertambangan harus terang, bukan sekadar mengandalkan klaim bahwa lokasi tersebut merupakan milik pribadi.

( Jurnalisme info/TR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال