Diduga Penagih Utang Buat Keributan di Pujasera Danau Hijau, Pedagang Mengaku Dipermalukan di Depan Pengunjung

Karimun, Jurnalisme.info-

Seorang pria yang diduga sebagai penagih utang (rentenir) membuat keributan dengan seorang pedagang di kawasan Pujasera Danau Hijau, Kabupaten Karimun, Kamis (6/8/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah pengunjung masih menikmati makanan di lokasi.

Aksi pria tersebut menjadi perhatian pengunjung dan menuai penyesalan dari salah seorang pengunjung, Marolop Pakpahan. Menurutnya, kawasan pujasera yang dibangun sebagai tempat rekreasi dan kuliner seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, bukan menjadi lokasi penagihan utang.

Marolop Pakpahan, alumni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Quality, mengatakan bahwa kenyamanan konsumen merupakan salah satu hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pujasera Danau Hijau seharusnya bukan tempat untuk melakukan penagihan utang. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah memperoleh rasa aman dan nyaman. Saya berharap pihak manajemen dapat melarang aktivitas penagihan utang di area pujasera agar pengunjung tetap merasa nyaman," ujarnya.

Sementara itu, seorang pedagang berinisial I, yang mengaku sebagai pihak yang didatangi penagih utang, membenarkan adanya perselisihan tersebut. Ia mengaku memiliki utang dan telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan sepeda motor beserta STNK dan BPKB sebagai jaminan.

Namun, menurut pengakuannya, pria yang diduga sebagai penagih utang tetap mendesaknya untuk segera melunasi utang di lokasi usahanya. Ia mengaku merasa dipermalukan karena perdebatan terjadi di hadapan para pengunjung yang sedang berada di warung miliknya.

Pedagang tersebut juga mengklaim bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan diduga disewakan oleh pihak penagih utang, meskipun dirinya tetap membayar bunga pinjaman. Atas kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian dan berencana melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.

"Saya sudah berniat baik untuk membayar dan memberikan motor beserta surat-suratnya sebagai jaminan. Tetapi saya merasa dipermalukan di depan pelanggan. Saya juga merasa dirugikan karena motor yang menjadi jaminan diduga disewakan. Saya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pria yang disebut sebagai penagih utang maupun pihak manajemen Pujasera Danau Hijau terkait peristiwa tersebut. Jurnalisme.info masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak agar pemberitaan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Liputan: Shafa Tete Tuarisa

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال