🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Andro Oki Desak Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan Awasi Penanganan Perkara Dwi Syafitri

 

Tebing Tinggi, Jurnalisme.info-

Oki menilai, pembuktian unsur tersebut menjadi penting agar seseorang tidak dipidana hanya karena adanya suatu perbuatan atau keterlibatan administratif, apabila unsur pidana dan kesalahannya sendiri tidak terbukti.


DESAK KOMISI III DPR RI DAN LEMBAGA PENGAWAS KEJAKSAAN TURUN TANGAN


Atas dasar tersebut, Andro Oki menyatakan akan meminta Komisi III DPR RI memberikan ruang RDPU untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.


Selain Komisi III DPR RI, pihaknya juga meminta Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.


“Kami meminta Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan mengawasi proses penanganan perkara ini, termasuk terhadap pimpinan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Kami ingin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.”


Menurut Oki, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara, melainkan sebagai bentuk kontrol dan upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami tidak meminta siapa pun mengintervensi majelis hakim. Yang kami minta adalah proses penegakan hukum diawasi agar seluruh fakta persidangan benar-benar diperhatikan dan hak-hak hukum klien kami tetap dihormati.”


KUASA HUKUM: KAMI AKAN KAWAL PERKARA INI


Andro Oki menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara Dwi Syafitri dan menggunakan seluruh langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya.


Ia berharap seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.


“Kami akan terus mengawal perkara ini. Prinsip kami sederhana, seseorang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan kesalahan yang benar-benar terbukti secara sah menurut hukum, bukan berdasarkan asumsi.”


SUMBER


Andro Oki, S.H., M.H.

Kuasa Hukum Dwi Syafitri

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال