🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Aktifitas Galian Tanah Pasir Diduga Tidak Mengantongi Izin, Digrebek Satreskrim Polres Batu Bara

Batu Bara, Jurnalisme.info-

Aktifitas galian Tanah pasir yang beroperasi di wilayah hukum Polres Batu bara diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan beroperasi. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktifitas kegiatan galian Tanah pasir tersebut, yang berlokasi di kawasan sungai dalu dalu, Desa Pematang Panjang kecamatan Air Putih Kabupaten Batu bara, Rabu (19/08/2026).


Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1 unit excavator merek Hitachi dan 2 unit mobil dump truck, masing-masing satu dump truck tanpa nomor polisi dan satu unit dengan nomor polisi BK 8246 SG. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.


Empat orang yang diamankan masing-masing MYH(25) yang berperan sebagai operator excavator, S(34) selaku sopir dump truck tanpa nomor polisi, B (40) selaku sopir dump truck dengan nomor polisi BK 8246 SG, serta RBB (69) yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui timnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak memiliki perizinan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kendaraan yang membawa tanah pasir di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih. Sementara itu, salah seorang sopir menerangkan bahwa tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan dengan harga sekitar Rp150.000 per mobil dump truk. 


Saat dilakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tanah pasir tersebut. 

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 


Dalam penanganan perkara ini, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu, S.H.

Satreskrim Polres Batu Bara juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dan sellanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.


Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Kapolres Batu Bara ,AKBP DONY SATRIA WICAKSONO .S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA. menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.


( fajar - jurnalisme info)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال