Lampung Utara,Jurnalisme.Info - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara resmi turun tangan menelusuri sorotan belanja swakelola Rp1,9 miliar di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak).
PLT Inspektur Martahan Samosir memastikan timnya akan segera bergerak setelah menerima informasi dari media.
Terimakasih atas informasi ini. Kami akan pelajari, saya sudah arahkan Irbansus bersama tim untuk tindak lanjuti, kata Martahan, Kamis 9/7/2026.
Tanggapan Inspektorat itu muncul di tengah buntu nya upaya konfirmasi ke Disbunak.
Hingga kamis 9/7/2026, Kepala Dinas belum memberikan jawaban. Baik melalui WhatsApp maupun saat didatangi ke kantor.
"Kadis tidak ada di tempat," kata salah seorang staf kepada awak media.
Sementara, Sekretaris Dinas Riya Yuliza baru merespon via WhatsApp pukul 09.35 WIB. Ooo nanti saya laporkan dulu ke kadis ya, biar beliau langsung yang memberikan jawaban, balasnya.
Saat ditawari keterangan langsung, Sekdin kembali melempar. Ya nanti apa kata pak kadis saya kabari, ujarnya.
Situasi itu memunculkan pertanyaan besar, Siapa yang bertanggung jawab atas Rp1,9 miliar uang rakyat?
Sorotan muncul karena nilai belanja swakelola APBD 2025 Disbunak mencapai sekitar Rp1,9 miliar dan terbagi dalam puluhan paket kegiatan.
Publik mempertanyakan urgensi, efisiensi, dan manfaat nyata dari anggaran sebesar itu bagi petani dan peternak di Lampung Utara.
Dengan sudah masuknya Irbansus, publik kini menunggu hasil audit. Apakah dana tersebut benar-benar terealisasi untuk kepentingan petani dan peternak, atau hanya jadi "teka-teki" di atas kertas.
Bungkamnya Kadis di tengah sorotan menambah tanda tanya besar.
Redaksi media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi.
