RANTAUPRAPAT,jurnalisme.info– Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMMPK) Labuhanbatu di depan Mapolres Labuhanbatu, Kamis (12/6/2026), berlanjut dengan mediasi antara pihak pelapor, kuasa hukum, dan jajaran Polres Labuhanbatu terkait penanganan laporan yang dinilai berjalan lamban.
Mediasi tersebut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol Simbolon S.H, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Seniman, S.H., M.Psi., pelapor Erna Sinabang, serta tim kuasa hukum yang dipimpin purnawirawan AKBP Bambang Ardi dan rekan. Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Lamro Sinaga, tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang mendampingi orang tuanya yang dikabarkan dalam kondisi sakit keras.
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Erna Sinabang mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan penyidikan (Wasiddik) yang sebelumnya telah diterbitkan. Menurut Bambang Ardi, Wasiddik telah merekomendasikan agar dilakukan gelar perkara khusus dalam waktu paling lama 14 hari guna menentukan status hukum pihak yang dilaporkan.
Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut dinilai belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
"Sudah ada rekomendasi dari Wasiddik untuk dilakukan gelar perkara khusus paling lambat 14 hari setelah rekomendasi diterbitkan. Namun sampai hari ini belum juga dilaksanakan sebagaimana yang direkomendasikan," ujar Bambang Ardi dalam forum mediasi.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik dinilai telah cukup berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, mereka mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Perkara yang dipersoalkan tersebut diketahui melibatkan Guntur Siringo-ringo, yang merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, dan saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Suasana mediasi berlangsung haru ketika Erna Sinabang menyampaikan langsung harapannya kepada pihak kepolisian. Dengan suara lirih dan penuh harap, ia memohon agar permasalahan yang dilaporkannya segera mendapatkan penyelesaian.
"Tolong pak, bantu saya menyelesaikan masalah saya ini. Saya orang kecil, mohon diperhatikan," ucap Erna Sinabang di hadapan Wakapolres dan penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Seniman, S.H., M.Psi. menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus terkait laporan tersebut. Namun dalam pembahasannya terdapat sejumlah kendala yang menjadi pertimbangan penyidik.
Menurutnya, saksi yang diajukan dalam perkara tersebut hanya satu orang dan saksi tersebut tidak melihat secara langsung penyerahan surat ganti rugi yang menjadi objek perkara kepada pelapor. Selain itu, terdapat informasi bahwa pada waktu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, Guntur Siringo-ringo sedang menjalani pengobatan di Kota Medan karena kondisi kesehatannya.
Meski demikian, kuasa hukum pelapor tetap berpendapat bahwa alat bukti yang ada telah memenuhi unsur yang diperlukan untuk menindaklanjuti proses hukum.
Pada akhir mediasi, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Simbolon memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Di hadapan seluruh peserta mediasi, ia meminta agar penyidik segera menindaklanjuti penanganan kasus dan memberikan perkembangan terbaru kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.
Wakapolres juga menegaskan agar perkembangan penanganan perkara tersebut dilaporkan kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam waktu paling lama satu minggu sejak mediasi dilaksanakan.
Dalam aksi dan mediasi tersebut, mahasiswa serta masyarakat turut menyampaikan kritik terhadap lambannya penanganan perkara yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Massa menegaskan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah dan wibawa institusi kepolisian sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Catur Prasetya Bhayangkara, sehingga penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara prosedural, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurut massa, profesionalitas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Oleh karena itu, mereka berharap proses hukum berjalan objektif tanpa membedakan status pihak yang dilaporkan, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dapat diwujudkan.
Hingga mediasi berakhir, pihak pelapor dan kuasa hukumnya menyatakan akan menunggu realisasi arahan Wakapolres serta perkembangan penanganan perkara dalam satu minggu ke depan.
Fauzan


