Labuhanbatu, Jurnalisme.info – 20/06/2026– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala SD Negeri 20 Panai Hulu, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Oknum ASN berinisial TN (Tonny Nainggolan) tersebut diduga merangkap sebagai pengelola kios pupuk subsidi UD. Tonny Nainggolan yang merupakan mitra distribusi PT Pupuk Indonesia (Persero). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, mengingat ASN seharusnya fokus pada tugas pelayanan publik di bidang pendidikan serta menjaga integritas jabatan.
Selain dugaan rangkap peran, masyarakat juga menyoroti dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh pupuk subsidi, sementara di lapangan diduga sebagian distribusi justru mengarah ke perkebunan kelapa sawit.
“Saya sangat membutuhkan pupuk subsidi, tetapi tidak mendapatkannya,” ujar seorang warga berinisial PN yang mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
Warga juga mengeluhkan dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis NPK Phonska disebut-sebut dijual hingga sekitar Rp150.000 per sak, di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
![]() |
| https://www.pupuk-indonesia.com/media-info/detail/793/pastikan-pupuk-subsidi-dijual-sesuai-het-pupuk-indonesia |
| Padahal Menteri Pertanian Andi Amran |
Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diprioritaskan untuk mendukung sektor ketahanan pangan nasional. Dugaan penyaluran pupuk subsidi kepada perkebunan kelapa sawit tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian distribusi pupuk dengan ketentuan yang berlaku.
Secara regulasi, pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan tersebut menegaskan bahwa pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan Simluhtan, serta diprioritaskan untuk komoditas pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan hortikultura.
Dalam ketentuan tersebut, kelapa sawit tidak termasuk komoditas utama penerima pupuk subsidi sehingga dugaan penyaluran ke sektor tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
Dari aspek hukum dan etika ASN, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.
Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur prinsip larangan rangkap peran yang dapat mengganggu independensi pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TN belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan rangkap peran, mekanisme penyaluran pupuk, hingga dugaan harga di atas HET.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu,BKPSDM, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, serta Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Fauzan




