Blackout Sumatera Rugikan Masyarakat, P2NAPAS Tuntut PLN Beri Kompensasi

Blackout Sumatera Rugikan Masyarakat, P2NAPAS Tuntut PLN Beri Kompensasi

Padang,Jurnalisme info.-11 Juni 2026

Dewan Pimpinan Pusat LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 307/DPP-P2NAPAS/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi VI DPR RI, Komisi XII DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa blackout yang terjadi telah menimbulkan kerugian dan dampak luas bagi masyarakat, pelaku usaha, pelayanan publik, dunia pendidikan, sektor kesehatan, hingga aktivitas pemerintahan yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil.

"Pemadaman listrik massal ini bukan hanya persoalan teknis semata. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik terhambat, dan masyarakat mengalami berbagai kerugian akibat terhentinya pasokan listrik," ujar Ahmad Husein Batu Bara di Padang.

P2NAPAS menilai bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan listrik yang andal serta mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi gangguan pelayanan yang berdampak luas.

Dalam suratnya, P2NAPAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi kepada pelanggan apabila pelayanan ketenagalistrikan tidak terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang bersumber dari PT PLN (Persero), jumlah pelanggan listrik di Sumatera Barat tercatat mencapai 1.961.781 pelanggan. Menurut P2NAPAS, jumlah tersebut menunjukkan bahwa dampak blackout berpotensi dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Barat.

Oleh karena itu, P2NAPAS meminta PLN untuk segera menyampaikan hasil investigasi penyebab terjadinya blackout secara terbuka kepada masyarakat, mengumumkan jumlah pelanggan dan wilayah yang terdampak, serta menjelaskan mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menuntut kompensasi, P2NAPAS juga mendesak PLN melakukan audit menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan yang menjadi penyebab terjadinya blackout. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan keandalan sistem kelistrikan nasional dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.

"PLN perlu menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar permintaan maaf. Pelanggan berhak mengetahui penyebab gangguan dan berhak memperoleh kepastian atas hak-haknya," tegas Ahmad.

P2NAPAS berharap pemerintah dan lembaga pengawas terkait turut mengawal proses penanganan blackout serta memastikan hak-hak pelanggan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, P2NAPAS masih menunggu tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) terkait surat permohonan kompensasi dan evaluasi menyeluruh yang telah disampaikan kepada Direksi PLN dan sejumlah lembaga negara tersebut.

"Masyarakat berharap ada langkah konkret yang menunjukkan tanggung jawab PLN terhadap pelanggan yang terdampak. Penyelesaian persoalan ini harus memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pelanggan," tutup Ahmad Husein Batu Bara. 

(Anjasri)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال