Pasaman, Jurnalisme.info-
Mantan Lurah Panabari, Hasan Pasaribu, membantah pemberitaan media Detak Sumbar berjudul “Peti di Perbatasan Pasaman Madina”, yang tayang pada 15 Agustus 2026. Dalam pemberitaan itu disebutkan, adanya delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat masuk ke wilayah Panabari dan Muara Batang Gadis untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Mendapati pemberitaan tersebut, Hasan Pasaribu angkat bicara. Ia menilai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan disebutnya asal comot dari pemberitaan Mandailing Media dan Liputan9.co tanpa melakukan konfirmasi.
“Jangan asal comot dan asal kutip berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” tegas Hasan ketika dimintai tanggapan melalui handphone.
Hasan sempat mempertanyakan isi pemberitaan tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun ekskavator yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Panabari, apalagi masuk dari Sumatera Barat seperti yang diberitakan.
“ Tidak ada ekskavator yang menambang di Panabari. Jadi, tidak ada ekskavator yang masuk dari Sumatera Barat ke daerah ini,” ujar Hasan.
Senada dengan Hasan, salah seorang pemangku adat di Sinunukan, Asnuri Lubis, juga mempertanyakan pemberitaan mengenai masih adanya alat berat yang beroperasi untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Menurut Asnuri, informasi tersebut tidak dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang dan masyarakat di lokasi sebelum dipublikasikan.
“Kalau dasar lokasinya saja keliru, bagaimana bisa dipercaya isi beritanya?” ujar Asnuri.
Dijelaskannya, Panabari sebenarnya merupakan kelurahan di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Panabari, kata Hasan, tidak berada di daerah perbatasan dengan Kabupaten Pasaman seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
Sementara Kecamatan Muara Batang Gadis memang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, wilayah tersebut tidak berbatasan langsung dengan Sumatera Barat sebagaimana disebut dalam pemberitaan Detak Sumbar.
Asnuri juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya telah mengeluarkan Surat Bupati Madina Nomor 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026, yang menginstruksikan seluruh camat, lurah dan kepala desa di 16 kecamatan untuk menghentikan serta menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Sejak adanya instruksi tersebut, wilayah-wilayah yang sebelumnya disebut sebagai zona merah PETI telah dilakukan penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” terang Asnuri.
Menurutnya, informasi mengenai aktivitas PETI harus disampaikan berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan asal kutip dan jangan asal comot berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” sebut Asnuri.-
Warman by runcing



