🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkracht


Pasaman, Jurnalisme.info-

Buktikan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 18 Agustus 2026 di halaman kantor kejaksaan negeri Pasaman.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh bupati Pasaman Welly suhery dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Padang maupun Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari 37 perkara yang telah inkracht,” ujar Hendi Arifin.
Dari 37 perkara tersebut, sebanyak 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Rinciannya, 13 perkara terkait narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 6,913 gram, serta enam perkara narkotika jenis sabu dengan total 7,55 gram.

Selain perkara narkotika, terdapat 18 perkara tindak pidana umum lainnya, yakni lima perkara tindak pidana umum lainnya/pertambangan ilegal, dua perkara penggelapan, satu perkara pencurian, satu perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, delapan perkara pencabulan dan satu perkara pengancaman.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara sesuai jenisnya, antara lain dibakar, dirusak hingga hancur dan dibuang sehingga tidak dapat lagi digunakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pasaman Hendi Arifin juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman agar menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Ia mengusulkan agar RSUD dapat menyediakan Balai Rehabilitasi Narkotika dengan kapasitas sekitar 10 tempat tidur yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut perlu diikuti dengan pengawasan serta pelaporan secara berjenjang agar pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Hendi juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaan restorative justice (RJ). Ia memastikan proses RJ tidak boleh disertai transaksi atau pungutan dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada informasi ada yang membayar atau meminta uang, silakan laporkan. Akan kita proses. Tidak ada ampun, proses hukum,” tegas Hendi.

Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Pasaman dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika.

Menurut Welly, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia menilai narkotika merupakan ancaman serius karena dapat merusak generasi muda dan masa depan daerah.

“Pencegahan dan pemberantasan narkotika harus terus kita dukung bersama, karena narkoba sangat merusak generasi muda,” ujar Welly.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Pasaman

Warman by runcing
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال