🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Dana Desa Kampung Karang Bayur Diduga di Korupsi Berjamaah, Kini Menjadi Sorotan Publik

ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info: Kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2019-2023 Kampung Karang Bayur Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah yang menyeret mantan Reje (Kepala Desa *Red) MS, yang hingga mantan Reje sudah ditahan di Rutan kelas llB Takengon, MS ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Takengon atas dugaan korupsi dana desa, Selasa (18/08/2026).

Kini publik menyoroti atas penahanan mantan Reje Kampung Karang Bayur yang berinisial MS, serta masyarakat meminta penegak hukum berjalan adil dan transaparan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Karang Bayur.

Masyarakat menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan, namun publik juga mempertanyakan apakah proses hukum tersebut telah mengkaji secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran desa selama rentang waktu 2019-2023.

Salah seorang nara sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media," Dalam pengelolaan dana desa terdapat sejumlah pihak yang memiliki fungsi administratif dan teknis, antara lain, Sekretaris Desa, Bendahara, Kaur Ekonomi, dan Kaur Pembangunan serta kaur kesejahteraan rakyat," ujar nara sumber kepada awak media.

"Kami berharap kepada pihak penegak hukum dan kejaksaan negeri Takengon dapat mengusut tuntas, serta memeriksa pihak yang memiliki fungsi administratif dan teknis di atas," ujarnya.

Ditambahkannya," Kami menghormati proses hukum dan kewensngan penyidik, namun, kalau kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan, kami berharap semuanya di proses sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang sampaikan kepada awak media, perkara tersebut bermula dari laporan salah satu warga yang berinisial S, dan mantan camat Bies berinisial S, terkait dugaan penyalahgunaan dan wewenang Dana Desa Kampung Karang Bayur priode 2019-2023.

Dalam perkembsmgan penanganannya, kejaksaan negeri Takengon disebut memnta pihak inspektorat Aceh Tengah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana desa dan anggaran terkait untuk priode tersebut.

Sejumlah pihak yang di anggap mengetahui pengelolaan anggaran juga disebut telah dimintai keterangan dan diperiksa, termasuk perangkat desa, unsur terkait, pendamping desa, serta pihak lainnya.

Masyarakat menilai langkah tersebut merupakan bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh, namun, mereka meminta proses penyidikan tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Salah satu keluarga dari MS, mengungkapkan, bahwa dirinya mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan negeri Takengon, dari tahap pelaporan yang dilaporkan salah satu warga Kampung Karang Bayur tehadap mantan Reje MS diduga telah melakukan penyalahgunaan dan wewenang Dana desa sejak tahun 2019-2023 ke kejaksaan negeri Takengon.

"Kami mencermati duduk perkara yang sebenarnya, dalam rentan waktu selama 5 tahun dari tahun 2018-2023 yang dimaksud ada dua penguasa anggaran, pertama mantan Reje Karang Bayur dengan inisian MS, ditahun 2019 masa jabatan Reje habis, dan digantikan Bedel dari kecamatan yang berinisial M, Bedel sempat menjabat sebagai pengganti Reje selama 3 bulan, dan M sebagai Kasi Pemerintahan di kantor Camat Bies, berdasarkan bukti penarikan dana desa tahun 2019, Bedel sempat menarik anggaran dana desa tahap l dan ll selama lebih kurang 3 bulan dengan nominal RP.538.044.000, dan ada 1 kegiatan tentang pengadaan tanah timbunan yang dianggap fiktif dan sudah menjadi rahasia umum didalam masyarakat Kampung Karang Bayur," tutur salah satu keluarga MS.

Ditahun 2019 akhir, mantan Reje kembali mencalonkan diri sebagai Reje, dan akhirnya menang di pemilihan, lalu MS melanjutkan pengelolaan anggaran dana desa tahap lll sesuai dengan sisa anggaran ditahun 2019 dengan bukti penarikan tersendiri.

Begitu juga dengan keterangan keluarga MS menuturkan, bahwa anggaran dana desa tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, itu sepenuhnya tanggung jawab mantan Reje, sangat ironis kalau penyidik di kejaksaan negeri Takengon tidak meninjau ulang fakta yang jagi dasar penyidikan dan perkara tindak pidana penyelewengan dan penyalahdunaan dana desa tekait Bedel yang ikut didalam hal itu, begitu juga dengan kaur desa diantaranya, 
1. Sekretaris Rp.50.000.000
2.Bendahara RP.19.000.000
3.Kaur Ekonomi RP.44.000.000
4.Kaur Kesra Rp.18.000.000
5.Bedel Rp.100.000.000.

Hingga kini publik masih menunggu proses hukum dan penyelidikan lanjutan dari pihak penegak hukum dan kejaksaan negeri Takengon atas dugaan korupsi, dan keterlibatan beberapa pihak yang ikut serta menikmati angaran dana desa Kampung Karang Bayur Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tenah tahun 2019-2023.

Liputan:(Alamsyah)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال