Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pengerusakan mobil yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., yang diwakili Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, S.H., bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakapolres Kompol P.S. Simbolon menjelaskan bahwa konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar luas, khususnya di media sosial. Ia memastikan bahwa laporan polisi serta alat bukti dalam perkara tersebut telah diproses sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman memaparkan kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tertanggal 10 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis, yang melibatkan aksi pengerusakan terhadap satu unit mobil milik korban atas nama Krisdian Roni Tua Purba.
Dijelaskan, insiden bermula dari komunikasi antara korban dengan seorang perempuan melalui media sosial yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu. Namun, saat pertemuan berlangsung, korban merasa tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga memilih untuk membatalkan dan meninggalkan lokasi. Situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan setelah adanya permintaan uang oleh pihak lain di lokasi tersebut.
Karena tidak tercapai kesepakatan, terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan pengerusakan, di mana kaca belakang kendaraan korban mengalami kerusakan. Dalam penegasannya, pihak kepolisian memastikan bahwa saat proses pengamanan, terduga pelaku berinisial AA alias Dedek diperlakukan secara humanis tanpa adanya tindakan kekerasan.
Keterangan tambahan juga disampaikan oleh Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, yang menyebutkan bahwa individu yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai warga setempat dan sebelumnya telah beberapa kali menimbulkan keresahan di lingkungan tersebut.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat, Dian Permana, mengungkapkan adanya dugaan praktik yang meresahkan masyarakat, termasuk modus melalui aplikasi MiChat yang berpotensi merugikan korban dengan pola serupa.
Menutup kegiatan, jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Fz

