MAKIN TERANG BENDERANG! Asap Pekat & Air Sungai Berubah, Dugaan Pencemaran oleh PT.LTS Tak Terbantahkan





















Labuhanbatu, Jurnalisme.info-

Dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas pabrik kelapa sawit PT Lingga Tiga Sawit di di desa lingga tiga (sigambal), Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kini semakin sulit diabaikan. Temuan di lapangan menunjukkan pola yang bukan lagi sebuah insiden, melainkan terindikasi terjadi terus-menerus, 01/05/2026.

Tim investigasi jurnalisme.info mendokumentasikan langsung aktivitas cerobong asap (boiler) pabrik dalam beberapa waktu berbeda mulai pagi, siang, hingga tengah malam . Hasilnya konsisten asap hitam pekat terus keluar tanpa henti dan menyelimuti area sekitar permukiman warga.

Fenomena ini memunculkan dugaan kuat bahwa emisi tidak terkendali dan berpotensi melanggar baku mutu emisi sumber tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019, serta bertentangan dengan kewajiban pengendalian pencemaran udara dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Tidak hanya udara, kondisi sungai di sekitar lokasi juga menimbulkan kekhawatiran serius.


Awak media melihat langsung pada rentang waktu pukul 23.30 WIB hingga 01.40 WIB. Air sungai tampak berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak lazim. Kondisi ini diduga kuat berkaitan dengan pembuangan limbah ke aliran sungai, yang berpotensi melanggar baku mutu air limbah sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014.

Waktu kejadian yang terjadi pada malam hingga dini hari juga memicu kecurigaan adanya pola pembuangan limbah pada jam-jam tertentu untuk menghindari pengawasan.

Dalam upaya menggali keterangan, tim juga mendatangi Sekretaris Desa (Sekdes) Lingga Tiga.

Sekdes mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya sudah pernah melakukan rapat bersama PT Lingga Tiga Sawit, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta masyarakat. Namun, menurutnya, rapat tersebut tidak pernah benar-benar membahas inti persoalan yang menjadi tuntutan warga.

“Kami sudah beberapa kali ikut rapat dengan pihak perusahaan, DLH, dan masyarakat. Tapi saat rapat berlangsung, pembahasan malah bergeser dari yang seharusnya dibahas. Padahal tuntutan kami jelas, soal dampak pencemaran lingkungan dan asap boiler itu,” ujarnya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kebuntuan komunikasi, sekaligus mempertegas kesan minimnya transparansi dalam penanganan persoalan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keluhan juga datang langsung dari warga. Seorang masyarakat berinisial MN mengaku sangat terdampak dengan kondisi tersebut, terutama karena rumahnya berada di pinggiran sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Bau air sungai sekarang sangat menyengat, berbeda dari biasanya. Kami pakai air itu untuk kebutuhan sehari-hari, jadi kami khawatir dengan kesehatan keluarga,” ungkap MN.

Ia juga menambahkan, dampak asap dari aktivitas pabrik diduga ikut mempengaruhi kondisi rumahnya.

“seng rumah kami juga banyak yang cepat rusak dan bocor pak. Kami menduga itu akibat dari asap boiler yang terus keluar,” tambahnya.


Secara hukum, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dan menjalankan dokumen AMDAL sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, pengelolaan limbah melalui IPAL juga menjadi kewajiban mutlak, dan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang layak merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat tanggapan.

Situasi ini membuat desakan publik semakin menguat. Masyarakat menuntut adanya inspeksi mendadak, uji laboratorium independen, serta audit menyeluruh terhadap operasional pabrik.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi berpotensi menjadi kasus serius dengan konsekuensi hukum.

Tim jurnalisme.info akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini sampai di temukan titik temu permalasahan yang sebenarnya terjadi.


Fauzan

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال