Diduga Ada Perjanjian Rahasia PT DPB-PT Timah Soal Mineral Ikutan, Publik Tanyakan Tujuan KIP Mini Jelitik

Sungailiat, Jurnalisme.info-

Publik mempertanyakan aktivitas PT Dewa Putra Bangka [PT DPB] di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan perjanjian kerja sama pengolahan mineral ikutan dengan PT Timah Tbk.


Angga Siswanto selaku narasumber menyebut memiliki dokumen terkait SK dan perjanjian rahasia antara PT DPB dengan PT Timah. Dokumen yang disebutkan antara lain:


1. *SK/Perjanjian*: No. 0566./Tbk/SP 2000/25-S11.4 dan No. 001/DPB-SP/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025.

2. *Perjanjian Kerahasiaan*: No. 0551/Tbk/SP-2000/25-S11.4.


Perjanjian itu diduga membahas proses pengolahan mineral ikutan seperti monazite, zircon, ilmenite, dan lainnya. Padahal, menurut sumber, PT Timah selama ini fokus pada bijih timah dan belum ada izin pengolahan mineral ikutan tersebut.


*KIP Mini Jelitik Jadi Sorotan*  

KIP Mini yang berdiri di kawasan industri Jelitik disebut hanya berizin untuk pendirian bangunan industri, bukan pertambangan. Namun aktivitas dan alat berat terpantau berada di lokasi. 


PT DPB sendiri diketahui memiliki IUP di Kecamatan Belinyu yang diduga belum dikelola. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa kegiatan justru berlangsung di Jelitik.


*Minim Sosialisasi, Masyarakat Siap Aksi*  

Masyarakat sekitar mengaku belum pernah dilibatkan dalam musyawarah atau sosialisasi. Kaling Jelitik membenarkan hal tersebut. 


Ketidakterbukaan ini membuat warga berencana menggelar aksi di wilayah KIP Mini untuk meminta penghentian kegiatan dan evaluasi perizinan.


*Upaya Konfirmasi Buntu*  

Fakta Info telah berupaya mengonfirmasi ke Dirops PT Timah dan Humas PT Timah melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Konfirmasi ke Pemda Bangka dan pihak PT DPB juga belum mendapat respons jelas. Disebutkan ada pergantian pengurus dari lama ke baru.


Susunan pejabat utama PT DPB saat ini disebut dijabat Direktur William. Untuk komisaris/komisaris utama diduga masih atas nama Harry, LI, dan Yoshi.


*Akan Dilaporkan ke Kejagung*  

Pihak pelapor menyatakan akan membawa laporan ke Kejaksaan Agung RI dengan rincian:


1. IUP PT DPB di Belinyu.

2. Status perizinan KIP Mini Jelitik: kelola lahan, izin tambang, atau hanya izin bangunan.

3. SK pilot project PT Timah yang bersifat rahasia terkait kerja sama pengelolaan mineral ikutan.

4. Kegiatan di wilayah lintas timur Dusun Batu Ampar, Merawang, yang berbatasan dengan hutan lindung pantai dan IUP PT Timah.


Mereka meminta aparat penegak hukum mengawasi dan meninjau ulang kegiatan PT DPB


(Red/TR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال