Labuhanbatu Utara, jurnalisme.info – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V Bara-bara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (16/4/2026) sore.
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba, SH, MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan patroli dan pengintaian di sekitar Dusun V Bara-bara, petugas mencurigai dua orang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor di jalan umum desa tersebut. Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, saat hendak diamankan, pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri setelah melakukan perlawanan. Sementara satu orang lainnya yang dibonceng berhasil diamankan petugas.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Findi Pratama (26), seorang wiraswasta, warga Dusun I Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Twizz yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,83 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip lainnya berisi sabu dengan berat bruto 1,06 gram yang berada di bawah kaki pelaku saat diamankan.Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 2,89 gram bruto.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Marbau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Kanit Reskrim Polsek Marbau, IPDA Poriaman, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Marbau. Setiap informasi dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang melarikan diri,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian.
Fz

