Perangkat Desa Tanjung Medang Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK

 


Muara Enim.jurnalisme.info– Polemik rangkap jabatan mencuat di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Seorang perangkat desa berinisial( Lga) diduga tetap aktif menjabat di pemerintahan desa sekaligus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 13 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.


‎Kasus ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait profesionalitas, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan dalam jabatan publik.


‎PAW Kepala Desa Tanjung Medang, Saipul Lison, saat dikonfirmasi pada 23 April 2026, secara terbuka mengakui adanya praktik rangkap jabatan tersebut.


‎“Memang benar ada perangkat desa yang merangkap sebagai PPPK. Sudah kami panggil, dia mengakui. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri,” tegas Saipul.


‎Menurutnya, pemerintah desa sudah memberikan kesempatan kepada( Lga) untuk memilih salah satu jabatan, namun tidak diindahkan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan desa.


‎Lebih jauh, pihak desa kini bersiap mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak sekolah tempat( Lga) bertugas guna memastikan status keaktifannya sebagai tenaga pengajar.


‎“Kami akan kirim surat ke sekolahnya untuk memastikan apakah dia benar-benar aktif mengajar di sana. Kalau memang aktif di dua tempat, ini jelas tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.


‎Secara regulasi, rangkap jabatan semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta aturan turunan terkait PPPK yang menuntut profesionalitas, disiplin kerja, dan larangan memiliki jabatan lain yang dapat mengganggu tugas utama.


‎Selain itu, perangkat desa juga terikat pada aturan tersendiri dalam tata kelola pemerintahan desa yang mengharuskan fokus dan loyalitas penuh terhadap pelayanan masyarakat. Rangkap jabatan dinilai membuka ruang konflik kepentingan dan berpotensi merugikan pelayanan publik.


‎Jika terbukti melanggar, bukan hanya sanksi administratif yang mengintai, tetapi juga bisa berujung pada pemberhentian dari salah satu jabatan.
‎Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang menilai bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih.


‎“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian orang. Kalau memang tidak boleh rangkap jabatan, ya harus ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


‎Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah desa dan instansi terkait untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance, transparansi, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال