PANGKALPINANG, Jurnalisme.info-
Aroma pembiaran kian menyengat. Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di perairan Tanjung Bunga hingga Pasir Padi kini tak lagi bisa dianggap angin lalu. Sorotan tajam mengarah ke PT Timah Tbk yang dinilai gagal, atau bahkan diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, PIP masih leluasa bekerja di zona yang patut diduga berada di luar konsesi resmi. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan seolah tanpa pengawasan berarti. Kondisi ini memantik pertanyaan keras: di mana fungsi kontrol perusahaan dan pengawasan negara?
Jika benar aktivitas ini terjadi di luar IUP, maka bukan sekadar pelanggaran administratif ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara dan memperparah kerusakan lingkungan laut.
Dampaknya sudah nyata. Perairan yang dulunya menjadi andalan nelayan dan destinasi wisata kini terancam rusak. Biota laut terganggu, air keruh, dan ekosistem porak-poranda. Namun di tengah situasi tersebut, aktivitas tambang justru terkesan dibiarkan terus berjalan.
Publik pun mulai geram. Dugaan adanya “pembiaran sistematis” semakin santer dibicarakan. Tidak sedikit yang menilai, jika tidak ada tindakan tegas, maka hal ini berpotensi mencoreng tata kelola pertambangan di Bangka Belitung secara keseluruhan.
Lebih jauh, aparat penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam. Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur kesengajaan atau pembiaran dalam kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Timah maupun instansi terkait. Namun satu hal yang pasti.jika dugaan ini terbukti, maka publik berhak tahu siapa yang bermain dan siapa yang membiarkan
Jurnalisme (Toro)


