Belinyu, Jurnalisme.info–
Aktivitas pertambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Teluk Bakau Penyusuk, Kelurahan Remodong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, diduga berlangsung di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah unit PIP terlihat bebas beroperasi di kawasan pesisir Teluk Bakau. Kondisi ini memicu sorotan publik yang menduga adanya pembiaran. Bahkan muncul anggapan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap aktivitas tersebut.
*Empat Nama Mencuat*
Informasi yang dihimpun menyebut, aktivitas PIP di Teluk Bakau Penyusuk ini diduga dikoordinir oleh empat nama: *Afui Sincong, Ikbal, Agus, dan Asiang*.
Sumber di lapangan mengungkapkan, sebelumnya mereka bekerja di IUP PT Timah dengan mengatasnamakan *CV Pelangi Berkat*. Total ada 6 CV yang beroperasi saat itu, termasuk milik Afui Sincong.
“Namun sekarang mereka bekerja sudah di luar IUP,” ungkap sumber tersebut, Senin 28 April 2026.
*Dugaan Peran CV Pelangi Berkat*
Lebih lanjut, sumber menyebut CV Pelangi Berkat yang diduga milik Afui Sincong mengambil hasil produksi timah dari lokasi di luar IUP tersebut.
“Hasilnya diambil melalui orang kepercayaannya, Yudi, warga Belinyu,” beber sumber.
*Desakan Penindakan*
Masyarakat dan nelayan Remodong mendesak APH, khususnya Polres Bangka dan Polairud Polda Babel, untuk segera menindak tegas aktivitas PIP ilegal di Teluk Bakau Penyusuk.
“Kalau dibiarkan, rusak semua pesisir kami. Nelayan makin susah. Ini sudah terang-terangan di luar IUP,” tegas salah satu tokoh masyarakat Remodong.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak Wastam PT Timah, Afui Sincong, serta Kapolres Bangka terkait dugaan tambang PIP di luar IUP ini.
(Red/TR)

