Praktik Pelangsiran Bio Solar Diduga Marak di SPBU Jati Pariaman, APH Minta Turun Tangan
Pariaman,Jurnalisme info.-
Praktik dugaan pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Jati Kota Pariaman dengan kode 14-255-592.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas pengisian BBM subsidi diduga kerap dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut bernama David, Zul, dan Andre.
Menurut sumber di lapangan, pengambilan BBM subsidi tersebut diduga menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi, dengan tangki tambahan atau temon berlapis di dalam bak truk untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Ironisnya, kegiatan tersebut disebut-sebut sering dilakukan pada malam hari, yang diduga untuk menghindari perhatian publik maupun pengawasan.
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu seperti nelayan, petani, serta usaha kecil, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Kalau benar itu solar subsidi dilangsir, tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM Subsidi
Perlu diketahui, penyaluran BBM subsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pada Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur melalui **Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah beberapa kali diperbarui, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor dan pengguna tertentu.
APH Diminta Turun Tangan
Atas dugaan praktik tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di SPBU tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak-pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU Jati Kota Pariaman terkait dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.
Ade Putra
Publisher:Anjasri

