ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info:Seorang bidan desa disalah satu desa di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah diduga lakukan manipulasi dengan membuat surat keterangan tidak hamil palsu/fiktif, Senin (30/03/2026).
Diketahui oknum bidan desa tersebut berinisial (DR), dari hasil laporan pihak yg dirugikan FN mengaku bahwa oknum bidan DR diduga melakukan manipulasi dengan mengeluarkan surat pernyataan tidak hamil kepada istrinya F.
Didalam surat yg dikeluarkan oleh bidan DR bernomor 001/10/1/2026, itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan (F) tidak dalam kondisi hamil, yang mana ini jauh berbeda dengan penyataan dokter sebelumnya di salah satu Puskesmas di Aceh Tengah, yang mana puskesmas tersebut menyatakan F positif hamil.
Pada tanggal 10 September 2025 sebelumnya F dinyatakan hamil oleh dokter di salah satu pukesmas di Kabupaten Aceh Tengah, dari hasil penelusuran menunjukan vidio salah seorang pegawai di puskesmas mengatakan bahwa F datang ke pukesmas dengan keluhan hamil, dan pihak puskesmas mengarahkan ke ruang KIA (Kelas Ibu Hamil), untuk planotest nya pasien mengatakan sudah periksa sendiri, ungkap dokter yang menangani,
Dari pemberitaan viral di media sosial sebelumnya F diduga melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain dan mengakibatkan kehamilan, dan hingga kini masih dalam proses hukum.
Hasil dari laporan suaminya ke polres Aceh Tengah pada 09 maret 2026 yang lalu, pada tanggal 21 Januari 2026, diduga F nekat mendatangi salah satu bidan desa di Kecamatan Bandar untk meminta surat keterangan tidak hamil, untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti
"F meminta surat keterangan tidak hamil dengan alasan untuk proses perceraian di pengadilan Mahkamah Syariah," ujar DR (Bidan Desa).
Suami F yaitu FN menduga bahwa bidan tersebut sudah bekerja sama dengan istrinya F, untuk menutupi kehamilannya yang diduga hasil dari hubungan gelapnya laki-laki lain dengan inisial (ML).
Sangat di sayangkan, seorang bidan desa yang dengan berani mengeluarkan surat keterangan tidak hamil tanpa adanya bukti kuat saat melakukan test urine, jika benar bidan desa telah membuat surat keterangan tidak hamil tanpa bukti yang akurat, maka pihak dinas kesehatan dan kepala puskesmas Bandar Bener Meriah agar memberi sangsi tegas sesuai perundang-undangan kesehatan RI.
Kini suami FN akan melaporkan oknum bidan desa tersebut ke Polisi dengan tuduhan membuat dokumen palsu/fiktif (Surat keterangan tidak hamil).
Jika benar adanya tindakan oknum bidan desa tersebut, yang mengeluarkan surat pernyataan seseorang tidak hamil, padahal sebenarnya hamil atau tanpa pemeriksaan yang sah, adalah tindak pidana serius hukumannya diatur dalam kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) dan berpotensi pencabutan izin praktek,
Dengan sanksi pidana (KUHP), dipasal 264 KUHP disebutkan, ( Jika pemalsuan dilakukan pada surat keterangan yg diperuntukan sebagai bukti autentik, ancaman hukumannya akan lebih berat.
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah agar menindak lanjuti terhadap dugaan pemalsuan surat keterangan tidak hamil yang dilakukan seorang bidan desa di salah satu Kecamatan Bandar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Baner Meriah, dan kepala Puskesmas Bandar, serta pihak terkait.
Liputan:(Alamsyah)

