Maros, Sulawesi Selatan.Jurnalisme— Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian. Kasus hibah tahun 2016 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros dengan dua tersangka, sementara dugaan kasus tahun 2024 justru dihentikan karena nilai kerugian negara dinilai tidak besar.
Berkas perkara hibah KONI tahun 2016 telah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Maros dan segera diproses ke tahap persidangan. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MIY yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Maros, serta bendahara berinisial RT.
Dikutip dari salah satu media, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, ada dua tersangka dalam perkara yang kami terima dari Polda Sulsel,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Jaksa penuntut umum kini menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Di sisi lain, dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024 yang sebelumnya sempat ditangani aparat penegak hukum dihentikan. Penghentian dilakukan karena nilai temuan kerugian negara disebut hanya sekitar Rp130 juta. Dalam perkara tersebut, pihak yang sempat diperiksa adalah Ketua KONI Maros berinisial MM.
Perbedaan penanganan dua kasus dengan objek yang sama itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, Hamzah, menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi hukum.
Ia menyebut masyarakat berhak mengetahui alasan perbedaan penanganan, mengingat kedua perkara sama-sama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KONI.
Hamzah juga menyoroti potensi kerawanan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di daerah tersebut. Ia mengungkapkan, KONI Maros kembali menerima dana hibah sekitar Rp3 miliar untuk tahun anggaran 2025 yang akan direalisasikan pada 2026.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bersama lembaga pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperketat pengawasan penggunaan dana hibah agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.
Masyarakat kini menunggu proses persidangan kasus tahun 2016 berjalan terbuka serta penjelasan resmi terkait penghentian perkara tahun 2024 demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
