Diskominfo Prabumulih Disorot, SK Verifikasi Media Dinilai Langkahi Otoritas Dewan Pers

 


PRABUMULIH –jurnalisme info. Prinsip keadilan akan selalu menemukan jalannya ketika ketidakpastian aturan dan minimnya transparansi justru berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Situasi inilah yang kini menjadi sorotan kalangan organisasi pers terkait terbitnya SK Nomor: 115/KPTS/DISKOMINFO/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penerimaan dan Verifikasi Berkas Proposal Kerja Sama Media dengan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 12 Januari 2026.


Secara profesional dan berdasarkan koridor hukum pers nasional, kewenangan verifikasi perusahaan pers yang menentukan legalitas media bukan berada pada pemerintah daerah, melainkan menjadi domain Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pemerintah daerah melalui Wali Kota dan Diskominfo memang memiliki ruang untuk membentuk tim verifikasi, namun hanya sebatas verifikasi administrasi kerja sama publikasi, bukan menetapkan sah atau tidaknya perusahaan pers menurut hukum pers Indonesia.


Dalam praktik tata kelola yang sehat:

Dewan Pers berwenang melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk menetapkan legalitas dan kompetensi perusahaan pers.


Pemerintah Kota/Wali Kota berwenang mengatur mekanisme kerja sama publikasi (advertorial, iklan, liputan) dengan media.


Tim verifikasi daerah seharusnya hanya menyeleksi kelengkapan teknis dan administrasi untuk kebutuhan kemitraan, bukan memverifikasi legalitas pers.


Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh menolak media yang telah terverifikasi Dewan Pers hanya karena tidak lolos seleksi internal yang tidak transparan, selama media tersebut memenuhi syarat administrasi umum.


Ketua DPC AKPERSI Kota Prabumulih menyampaikan keberatan serius atas terbitnya SK tersebut.

“Saya sangat merasakan bahwa dengan terbitnya SK Nomor: 115/KPTS/DISKOMINFO/2026 terdapat unsur melanggar asas ketidakadilan, melangkahi norma demokrasi pers, serta etika berdemokrasi dan berpotensi merenggut kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan aspek transparansi dalam penunjukan organisasi yang dilibatkan dalam tim.


“Apakah setiap organisasi pers yang ada di Kota Prabumulih dan telah terverifikasi di Kesbangpol tidak diakui keberadaannya? Termasuk AKPERSI yang secara nasional telah terbentuk di 29 provinsi dan ratusan DPC kabupaten/kota dengan lebih dari 3.000 media tergabung,” lanjutnya.


Penunjukan terbatas terhadap organisasi tertentu dalam tim verifikasi tanpa dialog terbuka berpotensi menimbulkan conflict of interest dan memicu ketidakpercayaan publik.


Secara prinsip good governance, pembentukan tim yang berdampak langsung pada ekosistem media seharusnya memenuhi unsur:

Partisipatif — melibatkan berbagai unsur organisasi pers secara inklusif

Transparan — kriteria pemilihan jelas dan terbuka

Adil — tidak menimbulkan kesan monopoli atau diskriminasi

Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kisruh di kalangan insan pers daerah.

Secara normatif, kepala daerah memang dapat menerbitkan SK Tim Verifikasi. Namun sejumlah risiko muncul apabila:


Verifikasi melampaui kewenangan Dewan Pers

Penunjukan organisasi dilakukan sepihak

Media yang sah secara Dewan Pers terhambat akses kerja samanya

Situasi ini berpotensi melanggar:

Asas kesetaraan hak media

Prinsip independensi pers

Etika profesional organisasi wartawan

Untuk menjaga iklim pers yang sehat dan demokratis di Kota Prabumulih, kalangan organisasi pers mendorong agar Pemerintah Kota melalui Diskominfo:


Mengedepankan pendekatan inklusif dan dialogis.

Membuka transparansi kriteria tim verifikasi.

Memastikan verifikasi daerah tidak melampaui kewenangan Dewan Pers.

Melibatkan berbagai organisasi pers secara proporsional.

Secara administratif, Wali Kota melalui Diskominfo memang berwenang membentuk Tim Verifikasi Kerja Sama Media. Namun penunjukan sepihak tanpa dialog terbuka dengan organisasi pers lain tidak sejalan dengan prinsip demokrasi partisipatif.


Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang ketidakadilan dalam ekosistem kemitraan media daerah. Jika tidak segera dibenahi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi independensi pers di daerah.




Penulis:


Orator Pers AKPERSI

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال