Diduga Lokasi Tambang Galian C Milik Dari Noldy Beroperasi Di Kelurahan Tendeki Tidak Memiliki Ijin Resmi Diminta APH Polres Bitung Tindak Tegas Terhadap Pengelola Pasir Ilegal Tersebut


BITUNG, Jurnalisme.Info- 

Diduga Lokasi Tambang Galian C Milik Inisial J Tidak Memliki Ijin Pengelolaan Dan Kini Sedang Melaksanakan Kegiatan Operasi Pengalian Dengan Menggunakan Alat Berat Excavator Yang Yang Berwarna Biru Langit Digunakan Untuk Mengali Pasir Di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara 


Saat Awak Media Jurnalisme Info Mendatangi Lokasi Tambang Galian C Milik Inisial J Dan Ketika Di konfirmasi Kepada Pekerja Atas Nama Angky Mengatakan Kepada Wartawan Bawah ini Bos Inisial J Punya Nanti Ba Telvon Jo Pa Bos

Maka Sesuai Dengan Perkataan Dari Pekerjaan Tambang Galian C Maka Kami Turun kan Berita ini Setelah di Konfirmasi Kepada Pekerja ,


Maka Diminta APH Polres Bitung Tindak Tegas Terhadap Pengelola Pasir Di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara inisial J Diduga Lokasi Tambang Galian C Milik Inisial J


Tidak Memliki Ijin Pengelolaan Secara Resmi Dan Diduga Pengelola Pasir inisial J 


Melanggar Peraturan Kementerian ESDM Per Undang-undangan Yang Yang Telah Di Terapkan Oleh Kementerian ESDM ,


Diduga Pemilik Lokasi Tambang Galian C Tidak Memiliki ijin Secara Resmi ,


Pengelolaan tambang Galian C (batuan) tanpa izin resmi (IUP/SIPB) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Operasi ilegal berisiko sanksi administratif dan penghentian paksa. 


Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Galian C kini disebut sebagai Batuan 


Sesuai pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


Pelaku penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.


Selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara, pencabutan izin, dan denda administratif.


excavator bisa disita oleh negara jika digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin resmi (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dari Kementerian ESDM. Alat berat tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. 


Dasar Hukum: Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Oleh karena itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan harus dipastikan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah untuk menghindari penyitaan.



Maka Diminta APH Polres Bitung Harus Bertindak Tegas Terhadap Pengelola Pasir inisial J Tersebut ,


(*Augustien S Hartin S*)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال