Di Balik Gedung Sekolah SDN Bumi Jaya yang Rusak: Kabid SD Lampura Pilih Bungkam  Saat di Mintai Tanggapan.

LAMPUNG UTARA,Jurnalisme.Info – Di saat murid-murid di SDN Bumi Jaya, Kecamatan Abung Timur, harus menatap plafon ruang kelas yang jebol dan dinding kusam yang mengelupas setiap hari, sebuah tembok besar bernama "bungkam" justru ditunjukkan oleh pejabat yang berwenang mengurus mereka. Saptu (7/2/2025)

Opi Riyansyah, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, mendadak kehilangan suara. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik oleh Kepala SDN Bumi Jaya tidak membuahkan hasil.

Padahal, teknologi tidak bisa berbohong. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp menunjukkan status centang dua hitam, menandakan aplikasi dalam keadaan aktif dan pesan telah diterima. Namun, hingga berita ini ditayangkan, sang Kabid memilih tidak bergeming.


Persoalan ini bermula dari temuan lapangan mengenai wajah pendidikan di pinggiran Lampung Utara. SDN Bumi Jaya tampak seperti bangunan yang terlupakan; plafon menganga dan cat yang mengelupas menjadi pemandangan sehari-hari bagi para siswa.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai rencana perbaikan, Kepala SDN Bumi Jaya justru menunjukkan sikap "alergi" terhadap kamera. Larangan mengambil gambar dan pernyataan ketus bahwa "Wartawan tidak punya hak untuk menanyakan realisasi anggaran BOS" menjadi pukulan telak bagi semangat transparansi.

*Bungkam yang Melukai Kepercayaan*

Sikap tidak kooperatif pejabat publik ini bukan sekadar urusan teknis komunikasi. Ini adalah soal tanggung jawab moral. Publik tentu berharap Dinas Pendidikan hadir sebagai pemberi solusi, bukan justru "bersembunyi" di balik layar ponsel saat ditanya soal etika bawahannya.

Padahal, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa anggaran negara bukanlah rahasia yang harus disembunyikan.

Catatan Redaksi: Aturan Main Dana BOS

Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, pengelolaan Dana BOSP wajib memenuhi prinsip berikut:
Transparansi: Informasi penggunaan dana harus dapat diakses publik.
Papan Informasi: Sekolah wajib memasang rekapitulasi penggunaan dana di area yang mudah dilihat masyarakat.
Prioritas Pemeliharaan: Dana BOS seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan sarana (seperti plafon dan cat dinding) guna menjamin keamanan siswa.


Bagi masyarakat yang menemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran serupa, dapat melapor melalui:
Lapor.go.id: Layanan aspirasi dan pengaduan online nasional.

Ombudsman RI: Untuk laporan terkait buruknya layanan pejabat publik.
Inspektorat Lampung Utara: Untuk pengawasan internal penggunaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, centang dua di WhatsApp Kabid SD tetap menjadi saksi bisu atas sebuah pertanyaan yang belum juga terjawab. Rakyat butuh solusi, bukan sekadar diam yang penuh teka-teki.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال