Muara Enim, Jurnalisme.info-
Proyek APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan tajam kontrol sosial. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek dengan judul Pembangunan Siring Ruas Jalan Gelumbang – Tambangan Kelekar yang tercantum berlokasi di Kelurahan Gelumbang.
Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan kontrol sosial, proyek tersebut diduga tidak berada pada ruas jalan sebagaimana tertuang dalam judul kegiatan. Secara kasat mata, lokasi pekerjaan justru terlihat berada bukan pada ruas Gelumbang, melainkan mengarah ke wilayah yang berbeda dari penamaan proyek, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian lokasi pekerjaan.
Hal ini memicu pertanyaan serius:
Apakah proyek tersebut benar-benar berada di Desa Tambangan Kelekar sesuai judul kegiatan, atau justru dikerjakan di lokasi lain yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan?
Proyek yang dikerjakan oleh CV AIR BOM ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 398.156.200, bersumber dari APBD-P Kabupaten Muara Enim dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Ketidaksesuaian antara judul proyek, lokasi pekerjaan, dan fakta lapangan berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari dugaan lemahnya pengawasan hingga indikasi penyimpangan administrasi. Kontrol sosial menilai, kejelasan lokasi proyek merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan, mengingat dana yang digunakan adalah uang negara.
Masyarakat pun mendesak agar Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim segera memberikan klarifikasi terbuka, termasuk menunjukkan titik koordinat lokasi proyek, dokumen perencanaan, serta dasar penetapan lokasi pekerjaan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proyek benar-benar memberikan manfaat sesuai peruntukannya.
Kontrol sosial menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan dari pihak terkait.
Jurnalisme Robin

