Polda Sumbar Tertibkan PETI Muaro Tambangan, Excavator Misterius Jadi Sorotan Publik

Pasaman, Jurnalisme info-

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Tim Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman.

Penertiban tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di sepanjang aliran Sungai Muaro Tambangan, Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto Pasaman.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik., M.Hum., bersama jajaran Polda Sumbar, serta Polsek Duo Koto yang dikomandoi Kapolsek Duo Koto IPTU Antoni Hasibuan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto.

Saat melakukan penyisiran di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. 

Namun demikian, petugas mendapati sejumlah pondok-pondok tambang serta alat box penjaringan emas yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Selain itu, tim juga menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi dalam keadaan tidak beroperasi. Keberadaan alat berat tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut sebelumnya digunakan sebagai lokasi PETI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Andry Kurniawan saat diwawancarai pada Kamis malam.

Tim memang tidak menemukan aktivitas tambang yang sedang berjalan. Namun di lokasi kami menemukan pondok-pondok dan box penjaringan emas yang kuat dugaan digunakan untuk kegiatan PETI

 Seluruh fasilitas tersebut langsung kami musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andry menjelaskan bahwa temuan alat berat di lokasi menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kami juga menemukan sebuah alat berat jenis excavator. Kuat dugaan alat tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan.

Untuk itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan peruntukannya,” jelasnya.

Excavator Misterius Tuai Pertanyaan

Keberadaan alat berat tersebut kini menuai sorotan publik, terutama terkait siapa pemilik excavator dan apakah alat tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aparat kepolisian memastikan bahwa persoalan tersebut akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari penyelidikan, penelusuran pemilik alat berat, hingga penindakan apabila ditemukan unsur pidana.

Sebagai insan pers, media akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini agar pemberitaan tetap berimbang dan transparan.

Dasar Hukum Penindakan PETI

Penertiban dan penyelidikan ini mengacu pada ketentuan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar;

Pasal 161 UU Minerba, 

terkait penggunaan sarana dan prasarana pertambangan tanpa izin.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban PETI secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban hukum, serta mencegah kerugian negara.

Polda Sumbar akan mengawal , salah satu bentuk solusi agar Kementrian ESDM mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat , yang sudah di ajukan oleh Pemprov Sumbar, agar masyarakat melakukan kegiatan sudah memiliki payung hukum.

Tim

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال