Polda Sumbar Sikat Habis Aktivitas PETI di Pasaman Barat, Empat Alat Berat Berhasil Diamankan

Polda Sumbar Sikat Habis Aktivitas PETI di Pasaman Barat, Empat Alat Berat Berhasil Diamankan

Pasaman Barat,Jurnalisme info.-

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di bawah arahan langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penindakan tegas di wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (29/1/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengonfirmasi bahwa operasi penertiban ini menyasar aktivitas tambang ilegal di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.

Penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas PETI. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Sumatera Barat," ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan Kepada Jurnalis Sumbar Times, Rispondi, S.I.Kom.Jumat (30/1).

Kronologi dan Barang Bukti

Tim Penegakan Hukum Subdit IV Tipidter tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Meski para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas sampai, jejak kerusakan lingkungan akibat pengerukan lahan terlihat jelas. Dalam penyisiran di sekitar area tambang, petugas menemukan empat unit alat berat yang disembunyikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 unit ekskavator merek Kobelco (hijau)

2 unit ekskavator merek XCMG (kuning)

1 unit ekskavator merek SANY (kuning)

Untuk memastikan alat berat tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku, petugas melakukan tindakan tegas dengan mencopot komponen vital berupa panel dan monitor mesin, serta memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.

Pemusnahan Alat dan Imbauan Masyarakat

Selain menyita alat berat, petugas di lapangan juga memusnahkan peralatan tambang manual yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk memutus siklus operasional tambang ilegal di titik tersebut secara permanen.

"Selain penegakan hukum, kami juga memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Dampak PETI sangat berbahaya, mulai dari pencemaran air hingga potensi bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas," tambah Kombes Pol. Andry.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa panel dan monitor ekskavator telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.

Polda Sumbar menegaskan bahwa kehadiran Polri adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Melalui tindakan profesional dan humanis, diharapkan ketertiban hukum di sektor sumber daya alam dapat terjaga demi masa depan lingkungan hidup di Sumatera Barat.


( Rispondi, S.I Kom.)

Publisher Anjasri,CPIL

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال