Maros, Jurnalisme.info-
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Maros. LIN memastikan laporan resmi akan segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pekan depan, Selasa (06/01/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LIN dalam menghentikan mata rantai kejahatan lingkungan yang diduga berlangsung secara sistematis dan telah merusak wilayah Maros selama puluhan tahun. LIN menilai aktivitas pertambangan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada kejahatan lingkungan terstruktur.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa berbagai upaya persuasif telah ditempuh, mulai dari somasi, peringatan, hingga permintaan klarifikasi kepada instansi terkait. Namun karena tidak membuahkan hasil, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan.
“Kami tidak akan diam melihat lingkungan terus dirusak. Semua tahapan sudah kami lewati, tapi tidak ada itikad baik. Karena itu, pekan depan kami resmi melapor dengan membawa seluruh bukti hasil investigasi,” tegas Amir.
LIN menyoroti masih bebasnya aktivitas tambang yang diduga melanggar tata ruang serta tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Fakta bahwa aktivitas tersebut bisa berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan memunculkan dugaan adanya pembiaran dan perlindungan dari pihak tertentu.
“Ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada yang membekingi. Itu sebabnya kami ingin aparat membongkar bukan hanya pelaku di lapangan, tapi juga aktor di belakang layar,” ujarnya.
Dalam laporannya, LIN juga akan menyertakan temuan dugaan manipulasi titik koordinat lokasi tambang yang tidak tercantum dalam sistem resmi perizinan maupun tidak sesuai dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, sikap bungkam sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut menjadi sorotan. LIN mengaku telah berulang kali melayangkan surat permintaan klarifikasi dan rekomendasi tertulis, namun tidak mendapat tanggapan resmi.
“Surat kami tidak pernah dibalas. Ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan maladministrasi. Karena itu laporan kami juga menyasar oknum pejabat yang diduga lalai menjalankan tugas pengawasan,” tambah Amir.
Untuk memastikan proses hukum berjalan, LIN Sulsel menggandeng Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) dalam mengawal penanganan kasus ini. Jika di tingkat daerah tidak menunjukkan progres, LIN memastikan akan membawa perkara ini ke tingkat pusat.
“Kalau daerah tidak serius, kami akan bawa ke Mabes Polri dan Kementerian LHK. Lingkungan Maros harus diselamatkan, dan hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” pungkas Amir.(**) irwan
