Polemik pemanfaatan ruko Pasar Dargo kembali memanas. Konflik yang tak kunjung reda ini kini menyeruak ke permukaan setelah sejumlah pemakai lahan, khususnya di ruko Blok B Nomor 29 dan 30, menuding adanya dugaan kuat penyalahgunaan aset pemerintah, praktik jual beli izin, serta pemanfaatan jabatan untuk memperkaya diri.
Sejumlah pemakai lahan karaoke Pasar Dargo menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Kepala Pasar Dargo, Susmono, yang diduga tidak menjalankan prosedur peruntukan ruko secara adil dan transparan. Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa pemakai ruko berinisial AC dan JB disebut-sebut mendapatkan izin lebih cepat, meski pengajuan mereka dilakukan belakangan.
“AC dan JB itu kami ketahui hanya orang suruhan, diduga kuat terkait dengan Plt di Dinas Perdagangan. Mereka mengajukan ke Susmono dan langsung direspons. Padahal jauh sebelumnya sudah ada pengajuan resmi atas nama A dari kelompok kami,” ujar salah satu anggota kelompok karaoke Dargo.
Menurut pengakuan mereka, pengajuan awal justru terkatung-katung tanpa kejelasan. Keterlambatan tersebut diduga bukan karena administrasi, melainkan faktor lain yang disebut-sebut berkaitan dengan “tidak adanya keuntungan pribadi”.
“Kami ini sebenarnya selalu mengikuti arahan, mengurus izin sesuai prosedur. Bahkan kami akui, kami pernah memberikan ucapan terima kasih kepada beliau. Tapi setelah kami tahu ada permainan seperti ini, sekalian saja kami beberkan kebusukannya,” tegas narasumber perempuan tersebut.
Kekecewaan itu semakin memuncak ketika kondisi ruko Blok B diketahui telah terpetak-petak, namun justru dibiarkan tanpa kejelasan pemanfaatan. Kelompok karaoke mempertanyakan alasan proyek tidak dibuka atau dihentikan sementara.
“Kalau memang bermasalah, kenapa tidak dibuka saja secara transparan? Atau dihentikan sementara sampai konflik reda. Jangan dibiarkan seperti ini. Jangan disembunyikan, kami sudah tahu semua,” ujar anggota kelompok lainnya.
Bahkan muncul dugaan bahwa penghentian sementara proyek dilakukan bukan untuk evaluasi, melainkan demi menghindari sorotan media. “Takut nanti ada wartawan yang menulis lagi,” ungkap mereka.
Atas kondisi tersebut, para pemakai lahan secara terbuka meminta Wali Kota Semarang turun tangan dan bertindak adil. Mereka menegaskan agar kebijakan tidak berpihak kepada pihak yang memiliki uang atau oknum anak buah yang dinilai “nakal”.
“Sudah bukan rahasia umum, Bu Wali Kota. Anak buah ibu, terutama di Dinas Perdagangan, itu bobrok semua. Berita dan bukti sudah banyak. Kenapa tidak ada tindakan tegas?” ucap mereka dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, Inspektorat Kota Semarang juga disorot. Mereka mempertanyakan ketegasan Kepala Inspektorat terkait berbagai persoalan pasar lain yang dinilai tak kunjung tuntas.
“Bagaimana dengan kios pedagang di Shopping Center Johar? Sudah dikembalikan atau belum? Kasi Trantib juga dibiarkan tanpa sanksi dan kejelasan. Fasum di Johar juga sama, semua diam,” kritik mereka.
Kelompok ini menilai persoalan Pasar Dargo bukan kasus tunggal. Mereka menyebut adanya pola masalah serupa di sejumlah pasar lain.
“Susmono bermasalah di Dargo, Rois bermasalah di Pasar Johar, Dodit bermasalah di PKL Batan. Apakah tidak ada hukuman untuk mereka?” tandasnya.
Para pemakai lahan menegaskan, jika keadilan dan kejujuran tidak ditegakkan, mereka siap angkat suara lebih keras dan membuka seluruh dugaan praktik menyimpang yang selama ini terjadi di lingkungan pasar-pasar Kota Semarang.
