Tangkap Para Bangsat Mafia Tambang Pasir Legal Kawasan Hutan Bakau Bida Asri 3

Batam, Jurnalisme.info-



Denda Rp100 Miliar Diabaikan, Negara Dipermalukan. Mafia Pasir Ilegal di kawasan Hutan Bakau Bida Asri 3, Nongsa, Batam, terus beroperasi dengan impunitas total. Kejahatan yang jelas-jelas mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda monumental Rp100 Miliar ini, seolah mendapat izin tidak tertulis dari lembaga pengawas. Kami melihat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi sebuah krisis akuntabilitas kelembagaan yang parah di Batam, 3 Desember 2025.



Ini adalah pukulan telak bagi tata kelola lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia. Kegagalan berulang BP Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan kejahatan yang visible ini hanya melahirkan satu kesimpulan: Institusi negara terlampau lemah, atau terlanjur dikendalikan oleh kepentingan di balik aktivitas ilegal tersebut.



Pembiaran (Negligence) sistematis terhadap penambangan pasir ilegal di kawasan lindung. Ini menunjukkan adanya kegagalan fungsi pengawasan dari BP Batam dan kegagalan fungsi penindakan dari APH.



Siapa yang secara langsung bertanggung jawab atas pembiaran ini? Kepala/Pimpinan BP Batam dan Kapolda/Kapolresta setempat. Mereka memegang otoritas tertinggi untuk memerintahkan pengawasan dan penindakan. Kegagalan di lapangan adalah cerminan kegagalan kepemimpinan mereka.



Hutan Bakau Bida Asri 3, Nongsa, Batam. Kawasan yang harusnya menjadi simbol perlindungan aset negara, namun kini menjadi simbol kerusakan yang diizinkan.



Meskipun penertiban sporadis pernah dilakukan, aktivitas ini terus berulang dan kembali masif hingga Desember 2025. Ini membuktikan bahwa penindakan yang dilakukan selama ini hanyalah sandiwara tanpa menyentuh pemodal utama.



Diduga kuat adanya ‘Beking’ Oknum atau Kapitalis Besar yang menjadikan institusi negara sebagai alat impunitas. Kehancuran lingkungan ditukar dengan keuntungan segelintir elite yang kebal hukum.



Audit independen dan razia gabungan segera yang dipimpin langsung dari Jakarta (Mabes Polri/KLHK) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan lokal. Sita aset pemodal, bukan hanya alat berat!



Kami menuntut agar Presiden RI segera memerintahkan Tim Satuan Tugas Khusus untuk menginvestigasi secara mendalam dugaan kegagalan institusi dan keterlibatan oknum dalam jaringan Mafia Pasir Bida Asri 3.



Penangkapan ‘Big Fish’: Fokuskan penindakan pada pemilik modal dan oknum yang membekingi operasi. Jerat mereka dengan Pasal Pencucian Uang dan UU Minerba dengan tuntutan denda Rp100 Miliar secara penuh.



Evaluasi Kepemimpinan: Jika BP Batam dan APH lokal terbukti gagal mengamankan aset negara dan lingkungan, maka pimpinan instansi tersebut harus segera dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.



"Aparat dan BP Batam tidak lagi memiliki alasan untuk bungkam. Keheningan Anda bukan lagi diartikan sebagai ketidaktahuan, tetapi sebagai persetujuan terhadap perampokan negara. Rakyat Batam menuntut keadilan, bukan kompromi!”.


(FA/AF)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال