ACEH TENGAH, Jurnalisme.Info-
Beredar informasi tentang adanya penjual Gas 3 kg dengan harga Rp.120 pertabung, dan adanya laporan dari masyarakat tentang segel di tabung Gas terlihat segel penyaluran Kabupaten Bener Meriah, Minggu (21/12/2025).
Dengan reaksi cepat, hitungan menit Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung turun ke lokasi penjualan Gas 3 Kg.
Penertiban langsung di pimpin Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu.Deno Wahyudi, S.E, M.Si, bersama anggota langsung membubarkan dan memberi peringatan keras kepada penjual Gas tersebut.
"Anda tidak boleh menjual Gas 3 kg diatas harga Het, dan ini segel bukan Aceh Tengah, ini untuk Bener Meriah, maka anda harus jual di Kabupaten Bener Meriah," ucap Kasatreskrim kepada Pedagang.
Beberapa warga yang menyaksikan penertiban tersebut menuturkan kepada awak media," Ini bukan harga yang pantas pak, lagian kami selaku masyarakat tidak mampu, tidak mungkin kami bisa membelinya dengan harga Rp.120 pertabung," ujar warga.
"Terima kasih pak Polisi Polres Aceh Tengah, yang telah membubarkan dan menertibkan pedagang yang nakal, semoga Polri selalu bersama Rakyat," tutur Warga dengan semangat.
Iptu.Deno Wahyudi, menjelaskan," Siapapun yang melanggar aturan, akan kami tindak, kami dari Polres Aceh Tengah akan selalu menerima laporan dari masyarakat, dan selalu melayani, mengayomi masyarakat," ungkap Iptu.Deno Wahyudi.
Liputan:(Alamsyah)

