Tapanuli Tengah, Jurnalime.info-
PT. Multi Sibolga Timber salah satu Perusahaan kayu Perambah Hutan yang Melenggang luas" Ilegal logging " Di kabupaten tapanuli Tengah provinsi Sumatera utara Merupakan Anak cabang dari PT. Multikarya lisun Prima, perusahaan kayu yang di cabut izin-nya oleh Menteri kehutan Raja Juli Antoni, tahun 2025 Melenggang Luas di Sumatera Utara tanpa tersentuh Hukum.
Perusahaan kayu PT. Multi Sibolga Timber yang bergerak di bagian penumbangan kayu Hutan di kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah provinsi Sumatera utara.
Menurut Penelusuran pihak media di lapangan dan hasil wawancara dengan Masyarakat kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah, dalam beberapa bulan terakhir PT.multi Sibolga Timber merupakan anak cabang PT. Multikarya lisun prima, yang telah di cabut izin operasional-nya oleh Menteri kehutanan " Raja Juli Antoni" Tahun 2025. Dengan total luas lahan.
-+28.885 ha yang berada di provinsi sumatera barat dan PT. Multi Sibolga Timber total luas-+ 17.500 ha yang terletak di kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah.
Dan perusahaan kayu PT. Multi Sibolga Timber ini salah satu perusahaan perambahan hutan di kabupaten tapanuli Tengah yang beralamat di kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah.
Hasil wawancara pihak media dengan masyarakat kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah " Kami masyarakat kecamatan Manduamas, sangat tidak senang dengan adanya PT. Multi Sibolga Timber karena semenjak adanya perusahaan kayu PT. Multi Sibolga Timber ini kecamatan Manduamas kalau musim hujan pasti banjir? Dan hutan di kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah sudah habis di tenang kayu -nya.
Kami sebagai masyarakat kecamatan Manduamas, sangat was-was terjadi banjir bandang seperti di ini kota kabupaten tapanuli Tengah dan provinsi lainnya seperti baru baru ini.
Memang rumah kami pun di kecamatan Manduamas baru banjir juga tapi tidak separah di ibu kota kabupaten tapanuli Tengah,, gunung longsor. Kami sebagai masyarakat kecamatan Manduamas tetap waspada seperti kejadian itu.
Semenjak datang perusahaan PT. Multi Sibolga Timber ini, kami sudah melapor ini ke pada pemerintah kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah tapi, tidak ada tanggapan karena pihak pemerintah kecamatan Manduamas tak mampu.
Dan semoga adanya pemberitaan ini, pihak provinsi Sumatera utara dan pemerintah pusat betul mencabut izin PT. Multi Sibolga Timber yang bergerak di perambahan hutan "kayu" Di kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah .
Kami yakin adanya bencana di " Sumatera " Khusus Sumatera Utara kabupaten tapanuli Tengah akibat perusahaan perambahan kayu " Hutan" Seperti PT. Multi Sibolga Timber ini yang terus menerus merambah kayu " Hutan" Di kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah.
Kami harap pihak pemerintah Kabupaten tapanuli Tengah khusus-nya bupati tapanuli Tengah dan gubernur Sumatera Utara turun langsung ke PT. Multi Sibolga Timber ini, dan lihat kayu"Hutan " Yang ada di kecamatan Manduamas sudah mulai habis di babat oleh PT. Multi Sibolga Timber.
Kami masyarakat tinggal menunggu bencana saja akibat perambahan hutan PT. Multi Sibolga Timber ini yang melenggang luas di kabupaten tapanuli Tengah dan Sumatera Utara.
(Hadirian sihotang)
