Hakim Akhirnya Memberikan Putusan Kepada Terdakwa Kasus Hibah GMIM (Jefry Korengkeng)


 Bitung, Jurnalisme.info-


Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa "Jeffry Korengkeng" dinilai memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan dalam jabatannya saat kasus hibah bergulir pada tahun anggaran 2020, (10/12/2025).



“Terdakwa Jeffry Korengkeng terpenuhi dalam memanfaatkan kesempatan. Juga terdakwa terpenuhi dalam unsur kerugian negara sebesar 1,6 miliar tahun 2020. Unsur menyuruh juga terpenuhi,” tegas Hakim Ketua Ahmad Paten Sili saat membacakan pertimbangan hukumnya.



Meski demikian, hakim menegaskan bahwa Jeffry tidak menikmati hasil kerugian negara, sehingga tidak dibebankan uang pengganti dalam putusan tersebut.



Hakim Ahmad Paten menjelaskan bahwa proposal awal dari Sinode GMIM dibuat setelah penetapan APBD, namun kemudian ditarik tanggal mundur. Perbuatan tersebut, menurut hakim, menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menjerat terdakwa.



"Tidak ditemukan hal-hal pemaaf, sehingga terdakwa tetap harus dijatuhi pidana. Selain hukuman badan, terdakwa Jeffry Korengkeng juga akan dikenai denda, dengan masa tahanan dikurangi selama ia berada dalam masa penahanan," bebernya.



Hakim mengutip pendapat yang menyatakan bahwa apabila setiap kesalahan administrasi dianggap tidak dapat dipidana, maka aparat birokrasi tidak akan pernah tersentuh hukum.



"Ada mens rea dalam tindakan terdakwa yang memanfaatkan kesempatan dalam jabatannya. Seharusnya terdakwa menjadi teladan bagi aparat lainnya. Adapun hal yang meringankan, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.



Dalam kesimpulan putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pidana pada dakwaan primair. Namun, Jeffry Korengkeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam dakwaan subsider.



"Atas dasar itu, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tandasnya. 



Diketahui, Jeffy Korengkeng terjerat kasus hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) periode 2020-2023, sewaktu menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)..


Sumber. JURNALISME.INFO
Pewarta. Edward.H

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال