Fredy merinci landasan hukumnya : Perpres No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan Hutan ( PKH ) yang secara eksplisit melibatkan TNI dalam satgas gabungan serta UU TNI No : 3 Tahun 2025 pasal 7 ayat (2) terkait operasi Militer selain perang ( OMSP ), jubir Kemhan Kolonel Rico Ricardo menambahkan bahwa keterlibatan ini merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya imparsial mengecam keras operasi ini , Direktur Imparsial , Ardi Manto , menilai penertiban tambang adalah tanah penegakan Hukum sipil , yang menjadi wewenang Polri dan kejaksaan , bukan fungsi Pertahanan.
" Keterlibatan TNI dalam operasi ini adalah pelanggaran serius terhadap mandat institusi dan bentuk penyimpangan kewenangan ," kritik Ardi .
Jurnalisme ( TR )
