Papan proyek di halaman sekolah memuat nilai kontrak Rp149.900.000, namun kolom sumber anggaran tidak ada. Padahal, transparansi dana publik menjadi salah satu poin pertanyaan yang diajukan sejak Jumat (28/11/2025) lalu.
Di antara reruntuhan kusen yang dibongkar,sejumlah pekerja terlihat sibuk mengangkut material. Seorang pekerja yang enggan disebut namanya menunjukkan perlengkapan kerjanya. "Cuma helm dan rompi. Untuk sepatu, tidak disediakan," ujarnya.
Pekerja lain, Jajang, dengan rinci menjelaskan tugas hariannya. "Kami hanya mengerjakan pembongkaran kusen aluminium, plafon, baja ringan, perbaikan keramik, dan pemasangan paving blok."
Sejak Jumat(28/11) dan Sabtu (29/11), tiga pertanyaan kunci telah diajukan via WhatsApp:
1. Sumber dana proyek yang tidak tercantum dalam papan proyek
2. Kemungkinan deviasi yang perlu diketahui kalau ada dan kesesuaian realisasi pekerjaan dengan spesifikasi kontrak
3. Tantangan teknis di lapangan dan solusinya
Guru SDN Cigendel, Juarsih, S.Pd., dengan sopan menyarankan, "Untuk detail lebih lanjut, sebaiknya hubungi pihak pelaksana langsung." Kepala SDN Cigendel,sedang tidak ada di sekolah.
Dari kantor Dinas Pendidikan,melalui saluran watsApp Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Masdar Spd memaparkan untuk nilai proyek di bawah Rp.200 juta. "Penunjukannya ditunjuk langsung oleh 3 pemangku kebijakan yaitu : Dinas Pendidikan, Jakon, dan BPBJ," katanya.
Hak Jawab dan Komitmen
Sebagai bentuk prinsip berimbang,redaksi memberikan hak jawab kepada:
· CV. ANTON SELAMET JAYA selaku pelaksana proyek
· Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
· Pihak terkait lainnya
Kesempatan klarifikasi tetap terbuka hingga 1x24 jam setelah publikasi berita ini.
Sementara itu, pihak CV. ANTON SELAMET JAYA melalui komunikasi terbatas menyatakan akan ada dilokasi proyek pada hari Senin 1 Desember 2025
Senin menjadi penantian. Di balik semangat memperbaiki sekolah, kejelasan soal sumber dana,kemungkinan deviasi anggaran, dan standar keselamatan kerja masih menjadi tanda tanya yang menunggu jawaban.
Pemberitaan ini dilakukan berdasarkan observasi lapangan dan wawancara dengan prinsip jurnalistik akurat dan berimbang sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.(Dhs)