Sungailiat, Jurnalisme.info-
Tambang timah milik Aliong, warga Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang beroperasi tidak jauh dari sumber air PDAM, diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya, Senin (27/10/2025).
Penerapan K3 di area tambang pasir timah merupakan aspek vital yang wajib dipenuhi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pengabaian terhadap standar tersebut sering kali menimbulkan insiden fatal, terutama bagi para penambang informal yang bekerja tanpa perlindungan memadai.
Salah satu risiko terbesar akibat tidak diterapkannya K3 adalah kecelakaan longsor. Struktur tanah yang tidak stabil serta galian yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan pekerja tertimbun material tambang hingga meninggal dunia.
Secara hukum, pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain:
Sanksi administratif: teguran, denda, pembekuan, atau pencabutan izin usaha;
Sanksi pidana: hukuman kurungan atau denda pidana dengan besaran tertentu;
Sanksi perdata: gugatan dari korban atau ahli waris akibat kecelakaan kerja.
Berdasarkan hasil investigasi tim Jurnalisme Info di lapangan, Aliong selaku pemilik tambang dinilai telah mengabaikan ketentuan K3 sebagaimana yang telah diatur oleh PT Timah.
Tim Jurnalisme Info berencana melaporkan temuan ini kepada pihak PT Timah untuk ditindaklanjuti. Diharapkan, langkah tegas dapat diambil terhadap tambang milik Aliong di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, termasuk kemungkinan pencabutan izin Surat Perintah Kerja (SPK) apabila terbukti melanggar aturan.
Jurnalisme Info (TR)

.jpg)
.jpg)
.jpg)