SPK TB 21 Milik PT Indeco Metal Jayaindo Kadaluarsa, Aktivitas Tambang Jalan terus, PT Timah Terkesan Tutup Mata

Tempilang, fakta62.info-


Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari sektor pertambangan di kawasan Merabuk, Benteng Kota Tempilang. PT Indeco Metal Jayaindo diduga masih menjalankan aktivitas penambangan timah secara aktif meski Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah disinyalir telah kadaluarsa, (14/10/2025).


Tim investigasi di lokasi menemukan adanya alat berat yang masih beroperasi di area tersebut. Padahal, lahan tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas tanpa dasar hukum yang sah.


“SPK PT Indeco Metal Jayaindo itu sudah mati, tapi mereka tetap produksi. Ini pelanggaran terang-terangan,” ungkap sumber berinisial ON kepada Jurnalisme Info, Selasa (14/10/2025).

Informasi yang dihimpun redaksi mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut dikendalikan oleh seorang pengusaha bernama Abun. Dalam operasionalnya, Abun disebut menggunakan bendera PT Indeco Metal Jayaindo sebagai kendaraan legalitas untuk beroperasi di wilayah IUP PT Timah.


Saat tim media mencoba memasuki kawasan tambang untuk konfirmasi, upaya tersebut ditolak oleh seorang pria berpakaian sipil. Penjaga itu meminta agar wartawan menghubungi seseorang bernama Pak Jamuan, yang disebut-sebut sebagai “tangan kanan” bos Abun. Sosok tersebut diketahui merupakan mantan oknum aparat Koramil.

Dengan adanya temuan ini, Jurnalisme Info mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Inspektorat Tambang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran izin dan potensi pencemaran lingkungan yang terjadi.


(TORO)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال