PT Timah Tbk dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan K3 terhadap mitra penambangnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertambangan dan ketenagakerjaan. Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja tambang mitra PT Timah bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa papan peringatan keselamatan kerja, dan di area yang berisiko tinggi terhadap longsor.
PT Timah Wajib Bertanggung Jawab Atas K3 Mitra
Sebagai pemegang izin operasi dan pembina mitra, PT Timah Tbk berkewajiban memastikan seluruh kegiatan penambangan yang berada di bawah tanggung jawabnya menerapkan standar K3 nasional. Kewajiban tersebut diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 96 dan Pasal 100 menegaskan bahwa setiap pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta bertanggung jawab atas keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar tambang.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 14 huruf (c) mengharuskan pengusaha menyediakan alat pelindung diri (APD) dan menjamin keselamatan tenaga kerja di area kerja berbahaya.
-
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Pasal 19 ayat (2) mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), termasuk pelatihan K3, identifikasi bahaya, serta penanggulangan risiko.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar K3
Pengabaian terhadap penerapan K3 bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU Minerba dan peraturan ketenagakerjaan, pelanggaran tersebut dapat dikenai:
-
Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha (IUP/IUPK/SPK).
-
Sanksi pidana: sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
-
Sanksi perdata: korban atau keluarga korban kecelakaan kerja berhak menggugat ganti rugi kepada pihak perusahaan atau pengelola yang lalai.
Sorotan Tajam untuk PT Timah
Temuan di Merawang menjadi peringatan keras bagi PT Timah Tbk agar tidak lagi menutup mata terhadap praktik tambang mitra yang mengabaikan keselamatan pekerja. Pengawasan terhadap penerapan K3 tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus diwujudkan secara nyata melalui audit rutin dan tindakan tegas terhadap mitra yang melanggar.
“PT Timah tidak bisa lepas tangan. Jika mitra mereka abai terhadap K3, maka PT Timah ikut bertanggung jawab. Hal itu sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sungailiat kepada tim media.
Tim investigasi Jurnalisme Info berencana melayangkan surat resmi kepada PT Timah Tbk untuk meminta klarifikasi terkait pengawasan tambang mitra, sekaligus mendorong pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalisme Info (Toro)


