Tapanuli Tengah, Jurnalisme.Info-
"Dalam hasil penelusuran pihak media dan wawancara dengan masyarakat sekitar. PT. Multi sibolga Timber yang ber base camp di Aek Parbangsian Desa Saragih induk kecamatan Manduamas kabupaten tapanuli Tengah provinsi Sumatera utara.
" Kalau musim hujan sungai Aek Parbangsian Desa Saragi induk banjir dan sawah kami, tenggelam dan Akibat adanya PT. Multi sibolga Timber yang beroperasi di Desa Sarag induk ini.
Coba lihat gunung gunung Desa kami pun sudah punah, kayu kayu di ambil oleh PT. Multi sibolga Timber setiap hari, Hutan Desa kami pun sudah punah dan apalah daya kami masyarakat biasa tak tahu hukum.
Pihak media, mencoba mengkonfirmasi dengan pihak management PT. Multi sibolga Timber yang ber base camp di Aek Parbangsian, tentang izin konsesi pemanfaatan Hutan (PBHP) tahun 2023-2025 tidak ada tanggapan dari PT. Multi sibolga Timber.
Kuat Dugaan pihak PT. Multi sibolga Timber sengaja menghindari pihak media,dengan mengutus pihak management yang tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan para media.
Apalah daya kami bang, kami hanya pekerja disini soal izin kami tindak tahu menahu soal itu.
Saat berita ini di turunkan agar pihak pemerintah provinsi Sumatera utara, Dan Dinas Kehutanan turun langsung ke PT. Multi sibolga Timber yang terletak di desa Saragi induk dan agar Betul-betul menegakkan hukum yang berlaku sesuai keputusan menteri kehutanan "Raja Juli Antoni" Tahun 2023-2025 dan UUPA.
(Hadirkan sihotang)
