![]() |
| Lokasi Tempat Dugaan Penimbunan BBM |
Serang, Jurnalisme.info-
Diduga terjadi kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar, milik salah seorang oknum TNI yang masih aktif, berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon, tepatnya di Kampung Kemranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rabu 29 Oktober 2025.
Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada di pinggir jalan raya dan dekat dengan permukiman warga. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa tersentuh aparat penegak hukum, seolah kebal dan bebas beroperasi.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, modus penimbunan BBM ilegal ini dilakukan dengan cara membeli biosolar dari SPBU menggunakan mobil dump truck atau tronton. Solar tersebut kemudian ditampung dalam drum atau tangki (kempu), lalu dijual kembali dengan harga industri.
Letaknya yang strategis di pinggir jalan menimbulkan pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas di gudang tersebut? Ataukah ada dugaan pembiaran oleh pihak terkait?
Terkait hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu aktivis sumber daya alam yang akrab disapa Kang Arif. Ia membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Memang benar, Bang. Warga di sini sering melihat mobil truk keluar masuk. Kami menduga gudang itu digunakan sebagai tempat pengolahan dan penimbunan BBM solar, baik subsidi maupun non-subsidi,” ungkapnya.
Kang Arif menambahkan, aktivitas tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti. Walaupun gudang itu diduga dikelola oleh oknum TNI aktif, hukum tetap harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika benar gudang tersebut dimiliki oleh oknum TNI aktif, maka pihak Denpom Serang diharapkan segera turun tangan.
“Kalau benar milik oknum TNI aktif, kami berharap Denpom Serang menindak tegas, karena kegiatan itu jelas merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Aparat penegak hukum (APH) diimbau segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang tersebut. Dugaan pelanggaran mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam (6) tahun, atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
(Team AWII/Red)

