![]() |
| Nampak Kepala desa Tinabogan Mengenakan Rompi Tahanan yang Hendak di Boyong Ke Lapas Kelas IIB Tolitoli . |
Tolitoli, Jurnalisme.info-
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli resmi tetapkan Irfan Kepala Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepal Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli Adiguna SH.MH mengungkapkan, Penetapan tersangka tersebut diumumkan usai serangkaian proses penyidikan yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2025 serta diperpanjang karena adanya penambahan tim penyidik.
“Kami telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Kepala Desa Tinabogan periode 2018 hingga sekarang,” ungkapnya Pada Jumat (31/10/25).
Menurutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka,Kades Tinabogan langsung di Tahan di Lapas Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Oktober hingga 19 November 2025," Lanjutnya.
Ia menjelaskan, penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan dana desa pada dua tahun anggaran, yaitu 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, ditemukan beberapa pengadaan barang yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) namun tidak terealisasi alias fiktif. Sementara pada tahun 2024, sejumlah pekerjaan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis (speknya).
“Adapun kegiatan yang bermasalah antara lain pembangunan irigasi di beberapa dusun, pembangunan batas desa, pembangunan balai desa, serta rehabilitasi fasilitas pariwisata di Desa Tinabogan,” jelas penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang cair dari rekening desa dikelola langsung oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa lainnya namun penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Sejauh ini uang dikelola langsung oleh kepala desa. Tapi kami masih akan dalami lagi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tambahnya.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 15.00 Wita, dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) dan penahanan pada hari yang sama,"Tandasnya.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Tolitoli, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp.210 juta. (FN)

