Cilacap,Jurnalisme.info-
Praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di SMP Negeri 3 Jeruklegi, Cilacap. Orang tua siswa mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap biaya sumbangan, seragam, dan studi tur yang dinilai memberatkan.
Cilacap 17 September 2025
Menurut orang tua siswa, anak-anak mereka dipaksa untuk ikut studi tur dengan biaya yang tidak wajar. Selain itu, orang tua juga dibebani dengan pungutan lain seperti sumbangan sebesar Rp 500.000 tanpa kuitansi dan pembelian seragam di sekolah dengan harga Rp 1.750.000 untuk lima setel.
Pihak sekolah membantah adanya paksaan dan menyatakan bahwa studi tur atas permintaan siswa-siswi sendiri. Namun, orang tua siswa merasa bahwa pungutan-pungutan tersebut tidak wajar dan memberatkan.
Dugaan pungutan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012. Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap diharapkan segera turun tangan untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan masalah ini. Orang tua dan siswa berharap agar tidak ada lagi pungutan tak wajar di sekolah.
(Zulfikar)

