Deli Serdang, jurnalisme.info-
Di duga desa batu gingging mengunakan dana desa untuk pembangunan langgar regulasi pengunaan dana desa .
Pasal nya walaupun belum ada ijin dari pihak perkebunan PT.PP.LONDON.SUMTRA INDONESIA Tbk Untuk membangun tetap di kerjakan.
berdasarkan surat Tbk Tri Teguh Wibowo S.ST dengan santun menjawab, "bahwa saya tidak dapat mengeluarkan izin pinjam pakai tanah milik PT.PP.LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk seperti yang telah di permohonkan untuk KMP Desa Batu Gingging,karena bukan kewenangan saya melainkan suatu kewenangan perusahaan.
Lanjut Manager PT.PP.LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk Tri Teguh Wibowo S.ST juga menjelaskan perlu untuk bapak bapak ketahui, bahwa jauh jauh sebelumnya kami dari pihak PT.PP.LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk telah memberikan teguran dan peringatan kepada Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah baik secara lisan atau pun tulisan dengan penyampaian agar bangunan KMP untuk sementara agar di hentikan, namun teguran yang kami sampaikan tidak mendapatkan tanggapan positif melainkan diabaikan".( pungkas beliau)
Dengan keseriusan dan bukti penolakan permohonan Kades Batu Gingging untuk pinjam pakai tanah PT.PP. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk pada tgl 09 Juni 2025 dengan Ref.No. 145/BGE/GEN/V1/ 2025 tgl 09 Juni 2025, maka PT PP.LONDON SUMTRA Tbk resmi melayangkan surat secara tertulis kepada Muspika Kecamatan Bangun Purba dan Kades Batu Gingging dengan NO. 214/BGE/GEN/ IX/2025. Tgl 04 September 2025 tidak dapat mengeluarkan izin pinjam pakai tanah untuk KMP Desa Batu Gingging dan memberitahukan kepada Kades agar membongkar bangunan KMP Desa Batu Gingging yang diketahui berdiri di atas tanah HGU PT.PP.LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk tanpa ada izin resmi secara tertulis.
Surat pemberitahuan pembongkaran bangunan KMP dari PT .PP.LONDON SUMTRA INDONESIA Tbk ditembuskan ke Camat Bangun Purba, Danramil 19/BP, Kapolsek Bangun Purba dan Kades Batu Gingging.
Dalam hal tersebut berarti masih ada lagi dugaan bangunan yg lain yg di Bagun di areal HGU di tahun yg lampau yg tidak ada ijin atau hibah dari perusahaan PT.LONDON.SUMATRA.INDONESIA.Tbk. selama kepala desa batu gingging menjabat.
Dalam kejadian tersebut berarti ada dugaan pembiaran atau dugaan lain di dalam penggunaan dana desa termasuk pihak kecamatan , sebagai pengawasan maupun monitoring / evaluasi desa batu gingging
Harapan masyarakat kepada instansi terkhusus aparat penegak hukum ( APH) terkait usut tuntas tentang kesewenangan kepala desa yg melanggar regulasi tentang penggunaan dana desa untuk pembangunan tanpa ijin dan juga instansi yg lain yg memuluskan kegiatan tersebut.
( tim ).
