Maluku Tengah, jurnalisme.info-
16 September 2025 – Aktivitas galian C tanpa izin (ilegal) diduga terjadi di wilayah petuanan Dusun Rumalait, Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ditemui awak media, pengawas lapangan bernama Firman Sabono menyampaikan bahwa proyek tersebut telah berjalan sejak Jumat pekan lalu (sekitar lima hari). Menurutnya, pekerjaan diarahkan oleh seorang pimpinan bernama Bos Eng dari Waipia, Maluku Tengah. Sementara itu, peralatan proyek ditanggung oleh pihak Toko Liang di Kota Masohi.
Firman juga mengungkapkan, proyek ini diketahui oleh pihak Pemerintah Negeri Liang, namun tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Dusun Rumalait, Negeri Tananahu. Lebih jauh, proyek tersebut tidak memiliki papan informasi proyek dan diduga melanggar aturan, sehingga memicu perdebatan. Staf Dusun Rumalait bahkan turun langsung ke lokasi untuk menanyakan kejelasan aktivitas galian tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, hasil dari aktivitas galian telah diterima oleh pihak Saniri Negeri Liang, tanpa sepengetahuan Staf Dusun Rumalait. Bahkan, Saniri Negeri Liang diduga mengeluarkan surat izin tanpa melibatkan Dusun Rumalait. Hal ini membuat masyarakat Dusun Rumalait merasa keberatan dan menolak aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, pengawas mengaku tidak mengetahui detail legalitas pekerjaan, karena hanya diperintahkan bekerja. Ia menambahkan, selama aktivitas berlangsung, terdapat oknum Saniri Negeri Liang yang menerima uang hasil galian.
Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi antar-negeri serta perlunya legalitas resmi dalam setiap proyek penggalian, agar masyarakat setempat tidak terus dirugikan dengan adanya dugaan galian material ilegal untuk proyek-proyek preservasi.
(Ervin)

